Pengertian Tahniah vs Takziah

Pengertian Tahniah


Tahniah adalah ucapan selamat atau congratulations dalam bahsa Inggris. Ucapan selamat dalam Islam --bahasa fiqih-- disebut at-tahni-ah (التهنئة). 

Dalam bahasa Melayu menjadi tahniah atau tahniyah. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, tahniah artinya "ucapan selamat". 

Contoh penggunaan kata tahniah dalam kalimat: "Ia memberi tahniah kepada sahabatnya yang baru kembali dari Mekah".

Dalam Islam, kata tahniah merupakan kebalikan dari takziah

Tahniah adalah ungkapan yang mengandung doa karena bahagia, misalnya doa "barokallah" bagi yang menikah. 

Arti takziah adalah ungkapan duka yang disertai doa terbaik bagi yang tertimpa musibah atau ujuan serta ajakan untuk bersabar, seperti "innalillahi" bagi yang kena musibah.

Secara bahasa, takziah artinya kunjungan (ucapan) untuk menyatakan turut berduka cita atau belasungkawa; hal menghibur hati orang yang mendapat musibah; penghiburan.

Hukum Mengucapkan Selamat (Tahniah)

Hukum asal dalam memberikan ucapan selamat pada moment-moment bahagia adalah diperbolehkan (mubah).

Dalam kitab Al-Ibanah, Ibnu Baththah rahimahullah menjelaskan bahwa tradisi saling memberi ucapan selamat telah ada sejak zaman para sahabat. Ia berkata:

لم يزل الناس على تهنئة بعضهم ببعض في حج أو عمرة أو غيرها بقولهم : تقبل الله ننا ومنكم

“Manusia (para sahabat) tidak henti-hentinya memberikan ucapan selamat sebagiannya kepada sebagian yang lain ketika haji, umrah, atau selainnya, dengan ucapan mereka : Taqabbalallahu minna wa minkum.”

Dari penjelasan para ulama tentang tahniah, dapat disimpulkan, tahniah seorang berupa respons baik atas hal-hal mubah yang didapat saudaranya hukumnya mubah (boleh). 

Seperti ucapan selamat atas kelahiran anak, pernikahan, kelulusan sekolah, kesuksesan meraih prestasi, dan lain-lain.

Alasan dibolehkan karena hal ini tergolong perkara adat, bukan ibadah. Bahkan, bisa beralih menjadi dianjurkan karena dapat membuat saudara kita bahagia. 

Sebagaimana keterangan dalam situs ilmiah dorar.net berikut ini: 

فهذه من الأمور العادية المباحة التي لا حرَجَ فيها، ولعلَّ صاحبها يُؤجَر عليها؛ لإدخالِه السرورَ على أخيه المسلمِ، فالمباح – كما قال شيخُ الإسلام ابنُ تيميَّة: (بالنيَّة الحَسنة يكون خيرًا، وبالنيَّة السيِّئة يكون شرًّا)؛ فالتهنئةُ بهذه الأمورِ تَدورُ بين الإباحةِ والاستحباب. 

“Ucapan-ucapan selamat seperti ini masuk katagori mubah, tidak mengapa dilakukan. Bahkan orang yang melakukan bisa mendapatkan pahala, karena dia telah memasukkan rasa bahagia ke hati saudaranya sesama muslim. Karena segala amalan yang mubah itu seperti kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Bisa menjadi pahala jika diniatkan berbuat baik, bisa menjadi dosa jika diniatkan berbuat buruk.” Jadi, hukum ucapan selamat yang seperti ini, berkisar antara mubah dan anjuran (mustahab).” 

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post