Hukum Vaksin dan Vaksinasi Menurut Islam

Hukum Vaksin dan Vaksinasi Menurut Islam


Vaksin dan vaksinasi menjadi trending topic di tengah upaya mengatasi pandemi Covid-19.  Bagaimana  pandangan Islam soal vaksin dan vaksinasi?

Menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Abdul Muiz Ali, dalam keterangannya di laman resmi MUI, Komisi Fatwa MUI menetapkan fatwa tentang suci dan halalnya vaksin Sinovac pada 8 Januari 2021.

Abdul Muiz juga memaparkan keharusan umat Islam menjaga kesehatan. Vaksin adalah salah satu ikhtiar menjaga kesehatan dan/atau kekebalan tubuh terhadap virus corona.

Abdul juga menjelaskan dalam ajaran Islam menjaga kesehatan (hifzu al-Nafs) atas diri sendiri dan orang lain termasuk salah satu dari lima prinsip pokok (al-Dhoruriyat al-Khomsi). 

Vaksinasi sebagai salah satu tindakan medis (min Babi ath-Thibbi al-Wiqoi) untuk mencegah terjangkitnya penyakit dan penularan Covid-19. 

Menjaga kesehatan, dalam praktiknya dapat dilakukan melalui upaya preventif (al-Wiqoyah). Salah satu ikhitiarnya dapat dilakukam dengan cara vaksinasi termasuk perbuatan yang dibenarkan dalam Islam.

Disebutkan, kebolehan mengkonsumi obat untuk menguatkan stamina, ada penjelasanya dalam kitab I’anah Ath-Tholibin (3/316);

ويندب التقوي له بأدوية مباحة مع رعاية القوانين الطبية ومع قصد صالح، كعفة ونسل، لأنه وسيلة لمحبوب فليكن محبوبا

“Disunnahkan meningkatkan imunitas tubuh/daya tahan tubuh dengan menggunakan obat-obatan yang boleh dikonsumsi dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan medis dan disertahi dengan tujuan yang baik, seperti menjaga kehormatan dari perbuatan hina (iffah), dan memperbaiki keturunan. Karena meningkatkan imunitas tubuh/daya tahan tubuh (al-Taqawwi) menjadi sarana (wasilah) untuk tercapainya hal-hal yang terpuji, maka hukum meningkatkan daya tahan tubuh (taqawwi) termasuk perbuata yang terpuji”.

"Dari penjelasan diatas dapat kita pahami, bahwa mengikuti program vaksinasi yang bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh dalam situasi pandemi Covid-19 termasuk perbuatan yang dibenarkan dalam Islam," ringkasnya.

Vaksin Bukan Obat

Sebagaimana dikemukakan para dokter, pada dasarnya vaksin bukan obat untuk melawan suatu penyakit, melainkan untuk meningkatkan kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit. 

Intinya, bagaimana menciptakan obat yang paling alami dengan menguatkan kekebalan tubuh atau imunitas.

Pemberian vaksin dilakukan agar setiap orang menjadi imun atas penyebaran penyakit. Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, vaksin wajib dilakukan, sebagaimana dikemukakan Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam.

Ia mengatakan, umat Islam Indonesia wajib menjalani vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

"Umat Islam Indonesia tentunya wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari pandemi Covid-19," kata Asrorun dalam Konferensi Pers di kanal YouTube FMB9ID_IKP.

Asrorun berharap pemerintah dapat menyediakan vaksin Covid-19 yang halal dan suci agar masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam mau mengikuti program vaksinasi Covid-19.

"Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 agar bersertifikasi halal guna mewujudkan komitmen pemerintah untuk vaksinasi aman dan halal," ujarnya.

Asrorun menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca haram karena mengandung unsur babi. Namun, vaksin AstraZeneca bisa digunakan karena saat ini masih dalam kedaruratan pandemi Covid-19.

Namun jika vaksin Covid-19 yang halal dan suci sudah tersedia dalam jumlah yang aman untuk memenuhi target kekebalan kelompok, vaksin AstraZeneca tidak dianjurkan untuk digunakan karena haram. (cnn)

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post