Revisi PPKM Darurat: Masjid Tak Ditutup, Sholat Berjamaah Dilarang. Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Pemerintah merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. Masjid tidak ditutup, namun shalat berjamaah tetap ditiadakan alias dilarang.
Revisi PPKM Darurat tentang penutupan tempat ibadah ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021.
Perubahan aturan PPKM darurat khususnya terkait dengan tempat ibadah dan acara resepsi pernikahan. Resepsi dilarang sama sekali.
Dalam aturan baru disebutkan, tempat ibadah, seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Darurat.
"Dengan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," tulis salinan aturan tersebut, dikutip dari CNN Indonesia. Minggu (11/7/2021).
Dalam aturan PPKM Darurat sebelumnya disebutkan tempat ibadah ditutup sementara. Dalam aturan baru tidak ada penutupan, namun kegiatan keagamaan berjamaah ditiadakan.
Dalil Boleh Tidak Shalat di Masjid
Penutupan masjid atau pelarangan shalat berjamaan di masjid menimbulkan kontroversi di kalangan umat Islam.
Namun, menurut pendapat mayoritas ulama, termasuk Majelis Ulama Indonesia, tidak shalat berjamaah di masjid dibolehkan dalam kondisi darurat, seperti adanya ancaman paparan virus corona dalam pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Pendakwah Ustadz Adi Hidayat (UAH) menyatakan setuju masjid tetap dibuka atau tidak ditutup, namun salat berjamaah ditiadakan.
"Bukan menutup masjid, hanya mengalihkan berjamaah ke rumah bagi wilayah yang terdampak," ujarnya, dalam akun Youtube Adi Hidayat Official.
"Jangan sampai ada kalimat 'tutup masjid', aneh itu. Mohon maaf, jangan sampai keliru," tegasnya.
Ia menjelaskan selama PPKM Darurat, tetap harus ada orang yang memakmurkan masjid, seperti azan, salat berjamaah bagi yang tinggal di masjid.
"Dalam kondisi ini pun (pandemi), tetap di masjid itu ada yang bertugas untuk azan, dan yang standar di situ untuk memakmurkan masjidnya," katanya.
"Yang azan, yang tinggal di masjid, ya tetap azan di situ, imam rawatib di situ tinggal. Yang lain di rumah," tambahnya.
UAH menyarankan agar masyarakat yang tinggal di zona merah untuk tidak memaksakan salat di masjid.
"Alangkah lebih baiknya tunaikan (salat) di rumah. Tidak perlu memaksakan ke masjid," pintanya.
Dalilnya, menurut UAH, hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan Abu Hurairah.
"Jika seorang hamba sakit, atau sedang dalam perjalanan, atau dalam kondisi tidak bisa menunaikan amalan rutinnya karena kondisi tertentu. Maka, dia akan mendapatkan pahala yang sama dalam kondisi sehat dan mukim, walaupun mengerjakan amalan tidak seperti semula," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang berada di wilayah zona hijau boleh menunaikan ibadah salat di masjid.*
Post a Comment