Salah satu aturan PPKM Darurat mengharuskan masjid dan tempat ibadah agama lainnya tutup, sebagaimana pernah terjadi saat PSBB di awal pandemi Covid-19 tahun lalu.
Menanggapi penutupan masjid selama PPKM Darurat, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) menyatakan penutupan sementara rumah ibadah.
Menanggapi penutupan masjid selama PPKM Darurat, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) menyatakan penutupan sementara rumah ibadah.
Meski demikian, JK menegaskan, adzan tetap harus dikumandangkan selama penutupan.
Menurut JK, muadzin tetap mengumandangkan adzan sesuai waktu sholat. Begitu pula marbot masjid tetap ke mesjid sebagaimana biasa.
Ia menilai, PPKM Darurat adalah langkah tepat untuk melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19. Mengingat rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang potensi menimbulkan kerumunan, sehingga dapat mempercepat laju penyebaran Covid-19.
“Rumah ibadah akan ditutup itu adalah salah satu cara yang baik ntuk melindungi kita semua,” kata JK dalam siaran persnya, Kamis (1/7/2021) dikutip Republika.
JK mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan sesama.
Menurut JK, muadzin tetap mengumandangkan adzan sesuai waktu sholat. Begitu pula marbot masjid tetap ke mesjid sebagaimana biasa.
Ia menilai, PPKM Darurat adalah langkah tepat untuk melindungi masyarakat dari paparan virus Covid-19. Mengingat rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang potensi menimbulkan kerumunan, sehingga dapat mempercepat laju penyebaran Covid-19.
“Rumah ibadah akan ditutup itu adalah salah satu cara yang baik ntuk melindungi kita semua,” kata JK dalam siaran persnya, Kamis (1/7/2021) dikutip Republika.
JK mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan sesama.
Untuk itu, JK mengimbau agar umat islam di Indonesia mematuhi peraturan dari pemerintah tersebut dengan tidak berkumpul di masjid demi keselamatan sesama.
Terkait pelaksanaan sholat Idul Qurban, yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, JK menyarankan agar pelaksanaan ibadah tersebut sedapatnya dilakukan di rumah saja, atau pada tempat-tempat yang terbatas.
Terkait pelaksanaan sholat Idul Qurban, yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, JK menyarankan agar pelaksanaan ibadah tersebut sedapatnya dilakukan di rumah saja, atau pada tempat-tempat yang terbatas.
Keharusan penutupan masjid atau tempat ibadah lainnya, serta fasilitas umum dan tempat wisata, tertuang dalam Aturan PPKM Darurat.
Disebutkan, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Dua Kali Shalat Jumat Tidak Ada
Dengan penutupan masjid, otomatis shalat berjamaah ditiadakan dan selama dua kali Jumat, yakni 9 dan 16 Juli 2021, umat Islam tidak bisa ibadah shalat Jumat.
Bagaimana hukumnya?
Hukum shalat Jumat di masjid adalah wajib bagi kaum muslim laki-laki. Namun, ada beberapa keadaan yang menjadikan seseorang yang mestinya berkewajiban menunaikan shalat Jum’at, tetapi diperbolehkan untuk tidak menghadiri Jum’atan ( shalat Jum’at) dalam kondisi tertentu.
Kondisi tersebut yaitu hujan yang lebat, angin kencang, dan banjir yang menyebabkan orang sulit keluar rumah menuju masjid.
Hal-hal lain yang dapat menjadi uzur (halangan) seseorang untuk tidak menunaikan shalat Jum’at di antaranya :
1. Sedang dalam perjalanan (Safar).
2. Sakit yang memberatkan untuk pergi ke mesjid.
3. Menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur).
4. Menghawatirkan keselamatan dirinya (ketakutan yang mencekam).
5. Sedang ditugasi untuk menjaga pengoperasian alat-alat berharga.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, mengatakan sholat Jumat diganti dengan sholat Zuhur di rumah di kawasan zona merah Covid-19.
Menurut Anwar Abbas, hal ini sejalan dengan fatwa-fatwa MUI, khususnya terkait Covid-19.
Selain sholat Jumat, dia juga mengajak sholat berjamaah di masjid atau musala untuk sementara waktu dilaksanakan di rumah.
Dia mengatakan, zona merah adalah daerah yang masuk kategori penyebaran Covid-19 masif bahkan tidak terkendali.
Dia menyampaikan, ajakan untuk sementara waktu tidak melaksanakan shalat berjamaah di luar rumah ini sejalan dengan Al-Qur'an dan hadist.
Ia menegaskan, ajaran Islam mewajibkan umatnya menjaga diri, orang lain, dan keluarga dari segala bentuk hal yang membinasakan.
“Umat Islam tidak boleh melangsungkan kegiatan yang mencelakai diri sendiri dan orang lain. Saat ini banyak sekali orang yang statusnya tanpa gejala (OTG), secara fisik sehat, namun di dalam dirinya terpapar Covid-19. Akan sangat berbahaya apabila ada yang berkontak dengan OTG karena memungkinkan terpapar,” ujarnya dikutip website resmi MUI, Kamis (1/7/2021).
Ia pun mendukung kebijakan beberapa pimpinan daerah yang melarang berlangsungnya sholat Jumat dan menggantinya sholat Zuhur karena penyebaran Covid-19 tak terkendali.*
Post a Comment