Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Islam di zona merah Covid-19 melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M di luar rumah, masjid ataupun lapangan.
Larangan itu selaras dengan aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 yang mengharuskan tempat ibadah dan tempat umum tutup sementara.
Sebelumnya, larangan shalat Idul Adha di luar rumah bagi zona merah dan zona oranye dikeluarkan Kementerian Agama.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Miftahul Huda mengungkapkan, umat Islam tidak diperkenankan melaksanakan sholat Idul Adha di masjid atau tempat terbuka di kawan/daerah zona merah.
Alasannya, hal itu rawan menularkan Covid-19.
Terkait pelaksanaan Idul Adha 2021, MUI tetap menggunakan Fatwa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi Covid-19. Selain itu, dasar yang lain adalah Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021.
“Kita ketahui bahwa sholat Idul Adha adalah sunnah muakkadah yang menjadi Syiar keagamaan, sehingga umat Islam punya keinginan kuat melaksanakan. Kita ingin melaksanakan ini secara berjamaah, tetapi dalam keadaan seperti ini, jika suatu daerah zonanya merah, maka tidak diperkenankan melaksakan di Masjid atau tempat terbuka, ” ujarnya dikutip dari website resmi MUI, Jumat (2/7/2021).
Shalat Idul Adha berjamaan di masjid/lapangan hanya diperbolehkan untuk zona hijau atau kuning, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Prokes yang dimaksud termasuk memakai masker, periksa suhu sebelum masuk masjid, dan mencuci tangan dengan air ataupun hand sanitizer.
“Bila zona hijau, diperbolehkan sholat Idul Adha berjamaah tentu dengan tetap menerapkan protokol keseahtan seperti memakai masker, sebelum masuk lokasi dites suhu, ada tempat cuci tangan dan hand sanitiszer dan protokol lainnya,” jelasnya.
Rekomendasi Muhammadiyah
Shalat Idul Adha di rumah tahun ini juga direkomendasikan PP Muhammadiyah. Diberitakan Sindonews, PP Muhammadiyah segera menerbitkan fatwa pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah.
Salah satu poinnya tidak merekomendasikan Sholat Id di lapangan atau masjid/mushalaseiring dengan peningkatan kasus penularan Covid-19 di Indonesia.
"Fatwanya nanti mirip dengan tahun lalu (2020), yaitu tidak merekomendasikan Sholat Id di lapangan maupun di masjid. Jadi sholat di rumah masing-masing. Jadi ini sesuai dengan prinsip kemudahan, tidak menimbulkan mudharat dalam beragama," kata Ketua Majelis Tajrih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, Kamis (1/7/2021).
Ia menegaskan, fatwa peniadaan Sholat Id di lapangan tidak hanya di lingkungan Muhammadiyah, tetapi juga di Dar al-Ifta di Mesir. Sebabnya, hukum Sholat Id adalah sunah muakadah dan sama sekali bukan bagian dari sholat wajib.
Jadi, kata dia, tidak akan ada konsekeunsi apa pun bagi yang meninggalkannya, hanya saja kehilangan pahala sunnah.
“Karena Covid-19 sekarang menunjukkan tanda-tanda peningkatan, Majelis Tarjih akan mengeluarkan fatwa tidak menyarankan Sholat Idul Adha di lapangan, tapi dikerjakan di rumah masing-masing. Jadi, fatwa ini akan lebih ketat dari fatwa tentang Sholat Idul Fitri yang lalu," katanya.
Ditegaskannya bahwa langkah preventif dalam memutus rantai penularan virus varian terbaru ini harus tetap menjadi prioritas utama.
Syamsul mengutip QS. Al Baqarah ayat 195 yang menegaskan adanya larangan dalam Islam untuk membuat diri sendiri dan orang lain celaka dan binasa.
Selain itu, juga berdasarkan Hadits Ibnu Abbas yang melarang keras membuat kemudaratan dan memudaratkan.
"Takut kepada virus juga dalam rangka takut kepada Allah SWT. Karena Allah memerintahkan agar menghindari diri dari kebinasaan dan tidak membuat kemudaratan bagi orang lain. Dalam hadits juga diterangkan jangan mencampurkan antara yang sehat dengan yang sakit," jelasnya.*
Post a Comment