Guna mengatasi penyebaran Covid-19 dan varian barunya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru berupa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat atau PPKM Darurat.
PPKM Darurat yang berlaku nasional mulai 2 Juli mengatur sejumlah aktivitas masyatakat dan tempat berkumpul masyarakat. Dari tempat makan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran.
Tempat ibadah seperti masjid dan gereja di zona merah dan zona oranye harus tutup atau ditiadakan untuk sementara. Untuk zona hijau diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam dokumen PPKM Darurat hasil rapat koordinasi terbatas yang beredar Rabu (30/6/2021), jam operasional pusat belanja dan perkantoran bakal mengalami perubahan.
Aturan PPKM Darurat
Berikut ini aturan baru dalam PPKM Mikro Darurat yang berlaku mulai awal Juli 2021.
Perkantoran Pemerintah dan Swasta
- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75% dan WFO 25%
- Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
- WFH dan WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Pengaturan waktu kerja secara bergantian
- Tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain
- Disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda
Belajar Mengajar
- Kab/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye dilakukan secara daring
- Kab/ Kota Zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan Kemendikbudristek.
Makan dan Minum di Tempat Umum
- Paling banyak 25% kapasitas
- Jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB.
- Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
- Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pusat Perbelanjaan dan Mal
- Jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
- Pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan Ibadah
- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman
- Kab/Kota Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Fasilitas umum dan tempat wisata
- Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman
- Kab/Kota Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Transportasi umum
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek odan pangkalan, kendaraan sewa dapat beroperasi.
- Kapasitas dan jam operasional diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Itu dia aturan baru PPKM Darurat yang mengharuskan masjid, gereja, dan tempat ibadah lainnya di zona merah dan zona oranye ditiadakan atau tutup sementara alias lockdown. (Sumber)
Terimakasih min atas informasinya! Ketahui juga tentang aplikasi kasir retail untuk membantu bisnis anda.
ReplyDeletePost a Comment