Hukum Menghormati Bendera Merah Putih

Hukum Menghormati Bendera Merah Putih

DALAM peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 17 Agustus biasa digelar upacara bendera. 

Salah satu prosesinya hormat bendera. Bagaimana Hukum Menghormati Bendera Merah Putih menurut Islam?



    Tidak sedikit umat Islam yang menolak hormat bendera, apalagi menciumnya. Hukum Menghormati Bendera Merah Putih merupakan masalah khilafiyah. 

    Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, antara boleh dan tidak boleh (haram). Namun, mayoritas menyatakan mubah (boleh).

    1. Hukumnya Boleh

    Mayoritas ulama membolehkan hormat bendera karena amalan ini tidak terkait akidah, melainkan mu'amalah.

    Kebolehan menghormati bendera negara, juga bendera berlogo organisasi dan sejenisnya, diqiyaskan pada kasus bendera perang masa Rasulullah Saw yang juga dihormati dan dikibarkan. 

    Para pengibar bendera semaksimal mungkin membuat bendera terus berkibar di medan perang.

    Penghormatan bendera juga dinilai sama dengan kita menghormati orang alim, ulama, orang saleh, orang tua, dan lainnya.

    Untuk membangkitkan semangat berjuang, Rasulullah Saw juga menggunakan panji-panji di sejumlah peperangan.

    Dalam hadist riwayat Anas bin Malik disebutkan.

    عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قال النبي صلى الله عليه وسلم أخذ الراية زيد فأصيب ثم أخذها جعفر فأصيب ثم أخذها عبد الله بن رواحة فأصيب وإن عيني رسول الله صلى الله عليه وسلم لتذرفان ثم أخذها خالد بن الوليد من غير إمرة ففتح له 

    "Dari Anas RA, ia berkata bahwa Rasulullah Saw menceritakan bagian dari perang Mu’tah, 'Panji perang dipegang oleh Zaid, lalu ia gugur. Panji perang kemudian diambil alih oleh Ja‘far bin Abi Thalib, ia pun kemudian gugur. Panji diraih oleh Abdullah bin Rawahah, ia pun gugur [sampai di sini Rasulullah Saw berlinang air mata, kata Anas]. Panji perang lalu diambil Khalid bin Walid dengan inisiatifnya. Ia maju menghantam pasukan musuh hingga mereka takluk di tangannya,” (HR Bukhari).

    Kebolehan menghormati bendera juga merujuk pada penghormatan dan aksi mencium Hajar Aswad di Ka'bah.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Ketua Umum KH Ma'ruf Amin, berpendapat, hormat kepada bendera bukanlah menyembah. Menghormati bendera itu sama saja dengan menghormati orang, pemimpin, dan juga ulama.

    "Bendera melambangkan negara jadi disimbolkan negara. Menghormati negara melalui bendera tidak masalah," katanya dikutip Detik.

    2. Hukumnya Haram

    Ada pendapat, hukum hormat bendera dalam Islam adalah haram. Para ulama yang mengharamkan hormat pada bendera beralasan, penghormatan terhadap bendera merupakan bentuk penyembahan kepada selain Allah SWT.

    Mereka juga berpendapat bahwa penghormatan kepada bendera merupakan perbuatan yang menyerupai orang-orang kafir.

    “Bukanlah bagian dari kaum muslimin orang-orang yang menyerupai orang-orang kafir. Janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi ataupun Nasrani. Sesungguhnya penghormatan ala Yahudi adalah isyarat dengan jari jemari sedangkan penghormatan ala Nasrani adalah isyarat dengan telapak tangan” (HR. Tirmidzi)

    “Janganlah kalian memberikan penghormatan ala Yahudi. Sesunggunya penghormatan ala Yahudi adalah dengan isyarat dengan kepala dan telapak tangan.” (HR. Nasa’i, Abu Ya’la, dan Thabrani)

    Lembaga Fatwa Mesir pernah menjelaskan soal hukum menghormati bendera ini. Pada zaman Rasulullah Saw, bendera lazim digunakan terutama ketika berperang. Hal ini didasarkan atas keterangan Ibnu Hajar Al-Asqalani sebagai berikut.

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sejumlah peperangannya memberikan panji-panji kepada setiap pemimpin kabilah. Di bawah panji itu mereka berperang membela keadilan dan kedaulatan.” (Ibn Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari)
    .
    Lembaga Fatwa Mesir pun berpendapat bahwa hormat pada bendera dalam Islam tidaklah mengapa alias boleh (mubah).

    Demikian Hukum Menghormati Bendera, termasuk Hormat pada Bendera Merah Putih yang merupakan bendera negara Indonesia. Wallahu a'lam bish-shawabi.*

    Post a Comment

    Post a Comment (0)

    Previous Post Next Post