Siapa saja orang Yang Berhak Menerima Daging Qurban atau memakan daging kurban? Berikut ini penjelasannya.
IDUL Adha disebut juga hari raya kurban karena kaum muslim berkurban untuk melaksanakan syariat Nabi Ibrahim a.s.
Untuk ibadah kurban tahun ini, Menteri Agama RI Fachrul Razi mengimbau agar pembagian daging kurban diutamakan untuk kaum dhuafa, seperti fakir miskin.
Menurut Menag, daging kurban dapat menjadi sarana berbagi dengan sesama terutama untuk kalangan dhuafa atau golongan lemah.
Lazim terjadi daging kurban sebagian boleh dimakan orang yang berkurban, termasuk dibagikan kepada kerabat dan tetangga.
Untuk itu, Fachrul mengajak para pekurban lebih mengutamakan pendistribusiannya benar-benar untuk dhuafa sehingga dapat meringankan beban kehidupan mereka di masa pandemi Covid-19.
Diberitakan Antara, Menag juga mengingatkan, pembagian daging kurban agar diantar ke rumah masing-masing guna menghindari kerumunan.
Fachrul meyakini dengan menambah kerja melalui pengantaran akan menambah pahala terlebih potensi penularan COVID-19 dapat dihindari karena tidak terjadi konsentrasi massa saat pembagian.
Yang Berhak Menerima Daging Qurban
Fakir miskin atau kaum dhuafa adalah kelompok orang yang berhak menerima daging kurban. Kelompok lainnya adalah pekurban dan orang-orang dekatnya --tetangga, kerabat, teman.Bahkan, tetangga atau nonmuslim pun boleh diberi daging kurban. Berikut ini penjelasannya dikutip dari laman zakat.or.id.
1. Orang yang Berkurban dan Keluarganya
Yang Berhak Menerima Daging Qurban yang pertama adalah orang yang berkurban dan keluarganya. Orang yang berkurban dan kelurganya dianjurkan untuk makan sebagian daging hewan kurbannya. Hal ini karena Nabi Saw. pernah makan dari daging hewan kurbannya sendiri."Rasulullah Saw. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.” (HR Baihaqi)
2. Kerabat, Teman, dan Tetangga
Yang Berhak Menerima Daging Qurban yang kedua adalah kerabat, teman, dan tetangga.Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya. Hal ini guna mengeratkan silaturahmi.
“Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”
3. Fakir dan Miskin
Yang Berhak Menerima Daging Qurban yang ketika adalag kaum dhuafa seperti fakir miskin.Ulama sepakat, fakir miskin merupakan salah satu penerima daging hewan kurban. Bahkan ulama Hanabilah mengatakan, hukum membagikan sebagian daging hewan kurban kepada fakir miskin adalah wajib.
Hal ini karena Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana difirmankan dalam dua ayat berikut:
فكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“ (QS Al-Hajj:28).
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (QS Al-Hajj:36).
Dua ayat ini dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan kurban diberikan kepada orang fakir miskin.
Dalam satu riwayat dijelaskan, pembagian daging kurban diserahkan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh daging kurbannya, maka hal itu diperbolehkan.
Demikian orang-orang Yang Berhak Menerima Daging Qurban atau memakan daging kurban. Wallahu a'lam. (www.risalahislam.com).*
Post a Comment