Dewan Masjid Indonesia (DMI) mempersilakan masjid-masjid dibuka kembali untuk shalat fardhu lima waktu dan shalat Jumat di era new normal pandemi Virus Corona (Covid-19).
DMI mengingatkan jamaah masjid untuk memakai masker, membawa sajadah sendiri, dan menjaga jarak 1 meter selama di dalam masjid termasuk saat shalat berjamaah.
Seruan itu dikeluarkan DMI dalam Surat Edaran tersebut bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal.
SE tersebut diterbitkan untuk merespons SE Menteri Agama No SE 15/2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14/2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19.
DMI memberikan beberapa catatan, agar pengurus masjid tetap menjalankan protokol kesehatan dan mengikuti perkembangan informasi mengenai Covid-19.
"Membuka masjid untuk jamaah baik shalat wajib lima waktu maupun Jumatan," demikian salah satu petikan seruan dalam SE yang disampaikan Senin (1/6/2020), yang ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI Imam Adduruqutni.
Surat Edaran DMI ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan wilayah, daerah, cabang, ranting, dan DKM/Takmir Masjid seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, DMI meminta agar keselamatan jamaah menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, masjid harus memberlakukan protokol kesehatan.
"Jaga jarak minimal 1 meter antar-jamaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan," seru DMI.
DMI juga meminta agar pengurus masjid setempat untuk menggulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau mushala dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun untuk jemaah masjid.
DMI kembali mengingatkan agar jemaah yang sakit, seperti batuk dan demam, untuk tidak ikut shalat berjamaah di masjid.
"Jamaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak nafas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan shalat di rumah hingga dinyatakan sembuh," butir terakhir dari surat tersebut.*
DMI mengingatkan jamaah masjid untuk memakai masker, membawa sajadah sendiri, dan menjaga jarak 1 meter selama di dalam masjid termasuk saat shalat berjamaah.
Seruan itu dikeluarkan DMI dalam Surat Edaran tersebut bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal.
SE tersebut diterbitkan untuk merespons SE Menteri Agama No SE 15/2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14/2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19.
DMI memberikan beberapa catatan, agar pengurus masjid tetap menjalankan protokol kesehatan dan mengikuti perkembangan informasi mengenai Covid-19.
"Membuka masjid untuk jamaah baik shalat wajib lima waktu maupun Jumatan," demikian salah satu petikan seruan dalam SE yang disampaikan Senin (1/6/2020), yang ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI Imam Adduruqutni.
Surat Edaran DMI ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan wilayah, daerah, cabang, ranting, dan DKM/Takmir Masjid seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, DMI meminta agar keselamatan jamaah menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, masjid harus memberlakukan protokol kesehatan.
"Jaga jarak minimal 1 meter antar-jamaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan," seru DMI.
DMI juga meminta agar pengurus masjid setempat untuk menggulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau mushala dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun untuk jemaah masjid.
DMI kembali mengingatkan agar jemaah yang sakit, seperti batuk dan demam, untuk tidak ikut shalat berjamaah di masjid.
"Jamaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak nafas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan shalat di rumah hingga dinyatakan sembuh," butir terakhir dari surat tersebut.*
Post a Comment