The New Normal (Normal Baru) tengah happening dan trending. Apa itu normal baru dan bagaimana penerapannya di masjid?
Inikah New Normal di Masjid? (Foto: bisnis.com).* |
Pengertian New Normal
New normal artinya hal-hal yang dulu dianggap asing atau aneh menjadi hal biasa. Hal yang dulu atau tadinya tidak ada menjadi terbiasa dilakukan atau dirasakan.
Secara bahasa, normal artinya menurut aturan atau menurut pola yang umum; sesuai dan tidak menyimpang dari suatu norma atau kaidah; sesuai dengan keadaan yang biasa; tanpa cacat; tidak ada kelainan; dan bebas dari gangguan jiwa (KBBI).
Istilah new normal bahkan sudah dialihbahasakan kedalam bahasa Indonsia menjadi kenormalan baru.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Badan Bahasa, sudah merilis arti new normal dalam bahasa Indonesia melalui postingan di Instagram, Selasa (27/5/2020).
"Kenormalan baru merupakan padanan dari istilah bahasa Inggris new normal," tulis akun Instagram @badanbahasakemendikbud.
Apa itu kenormalan baru? "Kenormalan baru: keadaan normal yang baru (belum pernah ada sebelumnya).
Badan Bahasa juga menjelaskan, pandemi Corona mengharuskan masyarakat beradaptasi dengan kenormalan baru. Misalnya saja memakai masker ketika keluar rumah, selalu mencuci tangan dan menjaga jarak fisik ketika berada di tempat yang ramai.
Dari berbagai pemberitaan media, kita juga bisa pahami pengertian new normal secara istilah, antara lain tatanan kehidupan atau pola hidup baru yang disesuaikan dengan kondisi wabah corona, yakni menerapkan protokol kesehatan.
Pola hidup baru itu dengan protokol kesehatan itu antara lain memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak sosial dan fisik (social and physical distancing), serta menghindari kerumunan atau keramaian.
Protokol kesehatan seperti itulah yang akan menjadi normal baru.
New Normal di Masjid
Bagaimana dengan new normal di masjid?
Sejak pandemi corona, mayoritas masjid di seluruh dunia ditutup, tak terkecuali dua masjid suci umat Islam --Masjid Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Masjid sepi jamaah karena memang ada "larangan" shalat berjamaah di masjid demi menghindari penularan corona.
Gegara lockdown, jam malam, dan pembatasan sosial akibat pandemi corona, umat Islam pun kebanyakan shalat Tarawih selama Ramadhan dan Shalat Idul Fitri di rumah.
Virus Corona memang menguba cara ibadah umat Islam.
New Normal di masjid tergambar dari shalat berjamaah yang selama pandemi masih dilakukan sebagian umat Islam di daerah "Zona Hijau" Corona, yakni shaf (barisan) yang renggang (menjaga jarak 1-2 meter), membawa sajadah sendiri, pengecekan suhu jamaah, dan penggunaan hand satinizer.
Seiring pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan rencana diterapkannya new normal, Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, menanggapi perihal kehidupan normal yang baru atau new normal setelah adanya pandemi covid-19.
Menurutnya, kehidupan normal yang baru jangan sampai lupa menggunakan masker ketika berada di masjid.
Diberitakan Republika, Nasaruddin mengatakan, sebelum berwudhu sebaiknya cuci tangan menggunakan sabun. Sangat penting juga untuk menjaga diri sendiri agar keluarga serta tetangga tetap terhindar dari penularan virus corona.
Ia menambahkan, ketika di masjid tetap harus menjaga jarak. Hal itu dilakukan sampai ada imbauan resmi dari pemerintah serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Itu dia gambaran penerapan new normal atau normal baru di masjid, terutama soal "jaga jarak" dalam shaf berjamaah yang sangat bertentangan dengan shawwu shufufakum dalam kondisi "normal lama".
Bawa sajadah sendiri, menggunakan masker, dan cuci tangan, mungkin gak jadi masalah. Demikian pula kemungkinan tempat wudhu dan pintu masuk masjid nantinya dilengkapi tempat cuci tangan lengkap dengan hand satinizer.
Aturan New Normal Kemenkes
Penerapan Normal Baru di Masjid juga mungkin tidak akan jauh berbeda dengan aturan normal baru dai pemerintah.
Saat ini pemerintah sudah menyiapkan 'aturan' untuk menjalani new normal atau kernomalan baru.
Kementerian Kesehatan telah menyiapkan protokol kesehatan terkait kehidupan new normal lewat Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang pencegahan penularan Virus Corona di tempat kerja sektor usaha dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha.
Kemnkes menegaskan keharusan "adaptasi perubahan pola hidup" pada situasi Covic-19 yang disebut new normal itu.
Berikut ini beberapa pengaturan pencegahan penularan Covid-19 dalam menghadapi new normal:
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
- Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai.
- Pengecekan suhu badan. Jika ditemukan orang dengan suhu di atas 37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
- Semua pihak wajib menggunakan masker.
- Mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker.
- Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter.
- Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
Bagaimana jamaah, siapkah dengan new normal di masjid?
Post a Comment