Hukum dan Cara Shalat Idul Fitri di Rumah

Hukum dan Cara Shalat Idul Fitri di Rumah

Sebagian besar umat Islam akan melaksanakan Shalat Idul Fitri pada 1 Syawal 1441 H / 2020 M di rumah masing-masing, seperti halnya shalat tarawih.

Usai Ramadhan tahun ini, sebagian besar kaum muslim tidak shalat id di lapangan atau masjid, tapi shalat id di rumah. Semua karena pandemi virus corona (Covid-19).

Hukum sholat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan. Sholat Id dilaksanakan pagi hari tanggal 1 Syawal atau di hari pertama lebaran.

Waktu shalat id dimulai sejak matahari terbit hingga masuk waktu dhuhur. 

Dalam kondisi normal, shalat Idul Fitri dilaksanakan dua rakaat, secara berjamaah, dan terdapat khutbah setelahnya.

Namun, jika terlambat datang atau mengalami halangan lain seperti uzur pandemi corona saat ini, Shalat Idul Fitri boleh dilakukan secara sendiri-sendiri (munfarid) di rumah.

Yang membedakan shalat id dengan shalat lainnya ada dua:

1. Takbir 7 Kali Rakaat Pertama

Setelah takbiratul ihram dan membaca doa iftitah, disunnahkan takbir lagi hingga 7 kali pada rakaat pertama. 

2. Takbir 5 Kali Rakaat Kedua

Usai menuntaskan satu rakaat, dalam posisi berdiri kembali pada awal rakaat kedua, lakukan takbir lagi sebanyak 5 kali, seraya mengangkat tangan dan melafalkan "Allâhu Akbar" seperti sebelumnya.

Hukum takbir tambahan itu sunnah, tidak wajib, sehingga jika lupa mengerjakannya, tidak menggugurkan keabsahan shalat Idul Fitri.

Jika shalat Idul Fitri dilakukan sendiri atau tidak secara berjamaah, maka tidak ada khutbah.

Hukum Shalat Id di Rumah

Imam Syafi’i dalam kitabnya, Al-Umm, menjelaskan:

وَلِلتَّطَوُّعِ وَجْهَانِ صَلَاةٌ جَمَاعَةً وَصَلَاةٌ مُنْفَرِدَةً وَصَلَاةُ الْجَمَاعَةِ مُؤَكَّدَةٌ وَلَا أُجِيزُ تَرْكَهَا لِمَنْ قَدَرَ عَلَيْهَا بِحَالٍ وَهُوَ صَلَاةُ الْعِيدَيْنِ وَكُسُوفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ وَالِاسْتِسْقَاءِ

“Shalat sunnah terbagi dua, yakni yang dilaksanakan berjamaah dan yang sendiri-sendiri. Adapun shalat sunnah yang sangat dianjurkan berjamaah tidak diperkenankan untuk meninggalkannya bagi yang mampu melaksanakannya, yaitu salat dua hari raya, gerhana matahari dan bulan, serta shalat istisqa.”

Jika berhalangan untuk melakukan salat ied berjamaah, Shalat Id boleh dilaksanakan sendirian. 

Berikut ini penjelasan Abu Hasan Ali al-Bagdadi dalam kitab al-Iqna’fil fiqh asy-Syafi’i:

وَيُصلي العيدان فِي الْحَضَر وَالسّفر جمَاعَة وفرادى

Dan hendaklah melaksanakan shalat dua hari raya dalam keadaan hadir maupun bepergian, baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri.

Pandan Shalat Id dari MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa yang memperbolehkan sholat Idul Fitri dilakukan di rumah selama masa pandemi Covid-19. MUI juga menyusun panduan shalat id di rumah.

Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 menjelaskan beberapa hal.

Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan Zona Merah Covid-19

1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), sholat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.

3. Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

4. Pelaksanaan sholat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Cara Sholat Idul Fitri Berjamaah
Kaifiat sholat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:

1. Sebelum sholat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Sholat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi'ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;

أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًاإِمَامًا) لله تعالى

"Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta'ala."

4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-quran.
7. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri ( takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.

9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
10. Ruku', sujud, dan seterusnya hingga salam.
11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

Panduan Khotbah Idul Fitri

1. Khutbah 'Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan sholat Idul Fitri.
2. Khutbah 'Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
3. Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.
4. Khotbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca shalawat nabi Saw., antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Membaca ayat Al-Qur'an
5. Khotbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Mendoakan kaum muslimin

Catatan: Khotbah Idul Fitri juga bisa dilakukan sekaligus, tanpa ada khotbah kedua.

Cara Shalat Idul Fitri di Rumah

Fatwa MUI juga menjelaskan mengenai tata cara sholat Idul Fitri di rumah dan dapat dilaksanakan secara berjamaah atau sendiri (munfarid). 

Jika sholat Id dilakukan berjamaah maka terdapat beberapa ketentuan di antaranya jumlah jamaah sholat minimal 4 orang, satu orang imam dan tiga makmum. 

Tata cara sholatnya sama dengan sholat berjamaah yang dilakukan yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang, atau jika pelaksanaan sholat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka sholat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Jika sholat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan ( sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada panduan kaifiat sholat Idul Fitri berjamaah) dalam fatwa ini.
d. Tidak ada khutbah.

Berikut niat sholat Idul Fitri secara sendiri:

اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى

Usholli sunnatan 'iidil fithri rok'ataini lillaahi ta'aalaa'

Artinya: Aku sengaja niat salat sunah Idul Fitri karena Allah SWT.

Niat sholat Idul Fitri secara berjamaah yang dibaca oleh imam:

اُصَلِّى سُنَّةً لِعِيْدِ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً إِمَامًا للهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatan li Idil Fitri rak'atayni mustaqbilal qiblati adā'an imāman lillāhi ta'ālā.

Artinya, "Aku menyengaja sembahyang sunnah Idul Fitri dua rakaat dengan menghadap kiblat sebagai imam karena Allah SWT."

Niat sholat Idul Fitri secara berjamaah yang dibaca oleh makmum:

اُصَلِّى سُنَّةً لِعِيْدِ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatan li Idil Fitri rak'atayni mustaqbilal qiblati adā'an ma'mūman lillāhi ta'ālā.

Artinya, "Aku menyengaja sembahyang sunnah Idul Fitri dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai makmum karena Allah SWT."


Demikian Hukum dan Cara Shalat Idul Fitri di Rumah. Wallahu a'lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com).*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post