UMAT Islam akan menjalani Ramadhan tahun ini di tengah pandemi Virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
MUI sudah mengeluarkan Fatwa No. 12 Tahun 2020 tentang Ibadah di Rumah selama Pandemi Covid-19, termasuk jika wabah belum reda di bulan Ramadhan.
Hal itu dipertegas Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi MUI, Abdullah Jaidi, yang meminta umat Islam melaksanakan ibadah shalat tarawih di rumah bila wabah Covid-19 belum berakhir pada Ramadhan.
"Sesuai arahan MUI bahwa kita menghindari tempat berkumpul yang membuat menularnya wabah itu sendiri. Sesuai imbauan itu sebaiknya kita tetap tarawih di rumah,” kata Abdullah dalam keterangannya melalui telekonferensi di Jakarta (02/04/2020).
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusah (PP) Muhammadiyah juga mengeluarkan maklumat dan imbauan agar selama Ramadan nanti, umat Islam tetap di rumah (stay at home) dan shalat tarawih di rumah, bukan berjamaah di masjid.
Dalam surat edaran Nomor 3953/C.I.034/04/2020, PBNU juga meminta umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri tahun ini di rumah masing-masing, demi menekan laju penularan virus corona. Salat tarawih juga sebaiknya dilaksanakan di rumah selama bulan Ramadan.
"Memanjatkan doa untuk para leluhur serta berbagai amaliyah dan ibadah lain termasuk menjalankan salat tarawih selama bulan Ramadan dan salat Idul Fitri selama pandemi Covid-19 di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat dan daerah," demikian kutipan dalam surat tersebut.
Saat Idul Fitri, PBNU mengimbau umat Islam tetap harus menaati kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan menjaga jarak fisik (physical distancing).
Surat Edaran PBNU tersebut ditandatangani Ketua Umum Said Aqil Siroj, Sekjen Helmy Faishal Zaini, Pejabat Rais Aam Miftachul Akhyar dan Katib Aam Yahya Cholil Staquf.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah juga menyempurnakan maklumat mengenai tuntunan ibadah bagi umat Muslim dalam menghadapi wabah corona.
Dalam maklumat nomor 02/MLM/I.0/H/2020 tentang wabah covid-19 dan surat bernomor 03/I.0/B/2020 tentang penyelenggaraan shalat Jumat dan fardhu berjamaah saat wabah Covid-19, PP Muhammadiyah menetapkan beberapa keputusan sebagai berikut.
Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadhan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, terdapat beberapa tuntunan berikut yang perlu diperhatikan.
a. Shalat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing. Takmir tidak perlu mengadakan shalat berjamaah di masjid, mushala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadhan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya.
b. Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
c. Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas. Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
d. Shalat Idul Fitri adalah sunah muakadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun, apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya Covid-19 belum mereda, shalat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.
Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, shalat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu. Adapun kumandang takbir Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.
Saat ini masjid-masjid meniadakan shalat berjamaah dan shalat Jumat, demi ikhtiar memutus penyebaran virus corona. Sejumlah prediksi pakar menyebutkan, pandemi Covid-19 kemungkinan berakhir Juni atau Juli 2020.
Itu artinya, Ramadhan yang insya Allah dimulai Jumat, 24 April 2020, hingga 24 Mei 2020 ( Idul Fitri 1441 H) akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Para ulama juga menegaskan bahwa shalat tarawih boleh dikerjakan sendiri, karena bukan syarat sahnya shalat tarawih untuk dikerjakan secara berjamaah. Pendapat dari An-Nawawi juga mengatakan,
“Shalat tarawih adalah sunah dengan sepakat ulama… boleh dikerjakan sendirian atau berjamaah.” (al-Majmu, 4/31).
Semoga berkah dan kemuliaan Ramadhan meredakan bahkan menghentikan penyebaran Virus Corona. Amin...! (www.risalahislam.com).*
MUI sudah mengeluarkan Fatwa No. 12 Tahun 2020 tentang Ibadah di Rumah selama Pandemi Covid-19, termasuk jika wabah belum reda di bulan Ramadhan.
Hal itu dipertegas Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi MUI, Abdullah Jaidi, yang meminta umat Islam melaksanakan ibadah shalat tarawih di rumah bila wabah Covid-19 belum berakhir pada Ramadhan.
"Sesuai arahan MUI bahwa kita menghindari tempat berkumpul yang membuat menularnya wabah itu sendiri. Sesuai imbauan itu sebaiknya kita tetap tarawih di rumah,” kata Abdullah dalam keterangannya melalui telekonferensi di Jakarta (02/04/2020).
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusah (PP) Muhammadiyah juga mengeluarkan maklumat dan imbauan agar selama Ramadan nanti, umat Islam tetap di rumah (stay at home) dan shalat tarawih di rumah, bukan berjamaah di masjid.
Dalam surat edaran Nomor 3953/C.I.034/04/2020, PBNU juga meminta umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri tahun ini di rumah masing-masing, demi menekan laju penularan virus corona. Salat tarawih juga sebaiknya dilaksanakan di rumah selama bulan Ramadan.
"Memanjatkan doa untuk para leluhur serta berbagai amaliyah dan ibadah lain termasuk menjalankan salat tarawih selama bulan Ramadan dan salat Idul Fitri selama pandemi Covid-19 di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat dan daerah," demikian kutipan dalam surat tersebut.
Saat Idul Fitri, PBNU mengimbau umat Islam tetap harus menaati kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan menjaga jarak fisik (physical distancing).
Surat Edaran PBNU tersebut ditandatangani Ketua Umum Said Aqil Siroj, Sekjen Helmy Faishal Zaini, Pejabat Rais Aam Miftachul Akhyar dan Katib Aam Yahya Cholil Staquf.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah juga menyempurnakan maklumat mengenai tuntunan ibadah bagi umat Muslim dalam menghadapi wabah corona.
Dalam maklumat nomor 02/MLM/I.0/H/2020 tentang wabah covid-19 dan surat bernomor 03/I.0/B/2020 tentang penyelenggaraan shalat Jumat dan fardhu berjamaah saat wabah Covid-19, PP Muhammadiyah menetapkan beberapa keputusan sebagai berikut.
Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadhan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, terdapat beberapa tuntunan berikut yang perlu diperhatikan.
a. Shalat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing. Takmir tidak perlu mengadakan shalat berjamaah di masjid, mushala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadhan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya.
b. Puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
c. Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas. Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.
d. Shalat Idul Fitri adalah sunah muakadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun, apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya Covid-19 belum mereda, shalat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.
Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, shalat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu. Adapun kumandang takbir Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.
Saat ini masjid-masjid meniadakan shalat berjamaah dan shalat Jumat, demi ikhtiar memutus penyebaran virus corona. Sejumlah prediksi pakar menyebutkan, pandemi Covid-19 kemungkinan berakhir Juni atau Juli 2020.
Itu artinya, Ramadhan yang insya Allah dimulai Jumat, 24 April 2020, hingga 24 Mei 2020 ( Idul Fitri 1441 H) akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Para ulama juga menegaskan bahwa shalat tarawih boleh dikerjakan sendiri, karena bukan syarat sahnya shalat tarawih untuk dikerjakan secara berjamaah. Pendapat dari An-Nawawi juga mengatakan,
“Shalat tarawih adalah sunah dengan sepakat ulama… boleh dikerjakan sendirian atau berjamaah.” (al-Majmu, 4/31).
Semoga berkah dan kemuliaan Ramadhan meredakan bahkan menghentikan penyebaran Virus Corona. Amin...! (www.risalahislam.com).*
Post a Comment