Mengucapkan Selamat Natal selalu menjadi perdebatan di kalangan umat Islam tiap Hari Natal tiba bagi umat Kristen, 25 Desember. Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi umat Islam?
Ada dua pendapat tentang boleh-tidaknya seorang Muslim mengucapkan Selamat Natal (Merry Christmas).
MUI tahun 1981 hanya mengeluarkan fatwa tentang keharaman mengikuti Natal Bersama atau perayaan agama non-Islam lainnya, tidak membahas masalah hukum mengucapkan Selamat Natal.
Menurut fatwa MUI, mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt, MUI menganjurkan umat Islam untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.
Terbaru, MUI menyatakan tidak melarang dan tidak pula menganjurkan ucapan selamat Natal, sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Perbedaan pendapat (khilafiyah) tentang Hukum Mengucapkan Selamat Natal terjadi di kalangan ulama kontemporer.
Ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan.Yang mengharamkan ucapan selamat natal beralasan hal itu merupakan masalah akidah –mengucapkan selamat berarti menyetujui akidah/keyakinan mereka.
Ada pula yang menyebutnya mubah (boleh) dengan alasan hal itu merupakan masalah “mu’amalah” (hubungan sosial).
Pendapat terkuat adalah tidak boleh bagi seorang Muslim mengucapkan Selamat Natal, juga haram mengadiri perayaannya (memenuhi undangan perayaan Natal).
Kaum Musim cukup dengan menghormati mereka yang merayakannya (tidak mengganggunya), sebagaimana prinsip "untukmu agamamu untukku agamaku" (lakuk dinukum waliyadin) dalam QS Al-Kafirun.
Yang Mengharamkan
Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin, Syeikh Ibrahim bin Muhammad al-Huqoil, dan lainnya berpendapat, mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya haram.Alasannya, karena perayaan ini adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka (umat Kristen). Allah SWT tidak meridhai adanya kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya.
Fatwa ulama asal Arab Saudi, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin, menyebutkan, mengucapkan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’ kaum muslimin), sebagaimana dikemukakan Ibnul Qoyyim dalam kitab Ahkamu Ahlidz Dzimmah. Menurut Iblul Qayyim, ucapan selamat hari raya kepada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib.
Syaikh Utsaimin juga mengatakan: “Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekadar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi Saw: “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim).
Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, juga mengharamkan ucapan Selamat Natal.
Yang Membolehkan
Kalangan ulama yang membolehkan mengucapkan Selamat Natal di antaranya Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi, dengan syarat kaum Kristen itu tidak memusuhi kaum Muslim.Ulama asal Mesir yang kini tinggal di Qatar itu berpendapat sebagai berikut:
“Perubahan kondisi global menjadikanku berbeda dengan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam mengharamkan pengucapan selamat hari-hari agama orang-orang Nasrani atau yang lainnya. Aku (Yusuf al-Qaradhawi) membolehkan pengucapan itu apabila mereka (orang-orang Nasrani atau nonmuslim lainnya) adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khsusus antara dirinya (nonmuslim) dengan seorang muslim, seperti kerabat, tetangga rumah, teman kuliah, teman kerja dan lainnya.”
Sejumlah ulama di Indonesia juga banyak yang membolehkan mengucapkan selamat Natal. Alasannya, hal itu merupakan bagian dari mu’amalah, non-ritual.
Pada prinsipnya, semua tindakan non-ritual adalah dibolehkan, kecuali ada nash ayat atau hadits yang melarang.
Lembaga Riset dan Fatwa Eropa juga membolehkan pengucapan selamat Natal jika mereka bukan termasuk orang-orang yang memerangi kaum muslimin, khususnya dalam keadaan kaum muslimin sebagai kaum minoritas di sebuah negara.
"Tidak dilarang bagi seorang muslim atau Markaz Islam memberikan selamat atas perayaan ini, baik dengan lisan maupun pengiriman kartu ucapan yang tidak menampilkan simbol mereka atau berbagai ungkapan keagamaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam seperti salib,” tegasnya.
Demikian Hukum Mengucapkan Selamat Natal. Wallahu a’lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com).*
dari pencarian kok ga ada ya yang bener2 nglarang ya??
ReplyDeletekalo menurut fatwa saya ya, ngucapin boleh tp kalo bisa jangan, dari sunah ini saja disebutin "Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nasrani dalam salam", berarti apa, ini "anjuran" jangan mendahului memberi salam, bukan berarti haram. kalo dikembaliin di hukumnya sendiri, kita memang dilarang menyerupai yahudi maupun nasrani, tapi kan kita ga jadi mereka, ini cuma sekedar ucapan selamat.
and the conclusion is.. menurut saya mending ga usah ngucapin, karena anjurannya kaya gitu, kalo kalian ngucapin kasian mereke, itu sama artinya memberi selamat mereka masuk neraka..
knapa perbedaan selalu memicu permasalaha dan berakibat perdebatan pertengkaran bahkan perang padahal perbedaan itu diciptakan oleh Allah SWT Tuhan, YME, ada maksud apakah dibalik itu semua???? seandainya saya bisa ketemu Dia psti semua akan terjawab dengan jelas...
ReplyDeleteujian dari Allah SWT bagi keteguhan iman dan ukhuwah Islamiyah umat Islam... Wallahu a'lam...
ReplyDeletekeluarga besar ibu saya ada yang islam ada yang katolik setiap hari besar masing-masing kita saling memberi selamat sampai saat ini penuh kedamaian dan kekeluargaan , inilah seharusnya yang dilestarikan bukan saling melarang . setahu saya tidak ada pendeta atau paturpun yang melarang mengucapkan selamat kepada orang muslim . Mudah2an Indonesia suatu saat bisa seperti itu
ReplyDeletePost a Comment