Pengertian dan Perbedaan Jilbab, Hijab, Kerudung, Cadar, Niqab, Khimar, Burqa, Chador - Busana Muslimah dan Busana Tradisional Wanita.
Jilbab, hijab, cadar, dan sebagainya terkait busana yang wajib dikenakan wanita beragama Islam (muslimah). Aturan pokoknya adalah menutup aurat, yaitu seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.
Aturan berbusana Muslimah ditegaskan dalam Al-Quran Surat An-Nur Ayat 31
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
Aturan berbusana Muslimah ditegaskan dalam Al-Quran Surat An-Nur Ayat 31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
Perbedaan Cadar, Niqab, Jilbab, Hijab, Khimar, Burqa, dan Chador
1. JILBAB
Jilbab adalah gamis longgar yang dijulurkan ke seluruh badan hingga mendekati tanah sehingga tidak membentuk lekuk tubuh seperti tertuang dalam. Jilbab biasanya menutupi seluruh tubuh, kecuali tangan, kaki dan wajah.
Istilah yang dikenal di Al-Quran adalah jilbab atau dalam bentuk jamaknya adalah jalabib.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…” (QS. Al Ahzab: 59).
Secara bahasa, jilbab berasal dari kata al jalb,
الجَلْبُ: سَوْقُ الشيء من موضع إِلى آخَر
“Al Jalb artinya menjulurkan / memaparkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat yang lain” (Lisaanul Arab).
Makna jilbab secara spesifik sebagai berikut:
والجِلْبابُ القَمِيصُ. والجِلْبابُ ثوب أَوسَعُ من الخِمار، دون الرِّداءِ، تُغَطِّي به المرأَةُ رأْسَها وصَدْرَها؛.
“Jilbab (diantara maknanya) adalah gamis. Dan jilbab itu adalah pakaian yang lebih lebar dari khimar, yang selain rida’. Yang dipakai oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya” (Lisaanul Arab).
2. HIJAB
Hijab (حجاب) berarti “penghalang” atau "pembatas". Dalam konteks busana, hijab merujuk pada pakaian penutup aurat wanita yang dikenal dengan jilbab.
3. KERUDUNG
Mirip Khimar, namun kerudung kerudung hanya menutup kepala atau rambut bagian atas saja, dan tidak cukup panjang untuk menutupi dada, leher, serta lekuk-tubuh pemakainya.
Sementara kerudung sendiri di dalam Al-Qur'an disebut dengan istilah khumur, sebagaimana terdapat pada surat An Nuur ayat 31: "Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya" (QS. An-Nuur :31).
4. KHIMAR
Khimar, atau dalam Al-Qur’an disebut dengan istilah Khumur, adalah kain yang menutupi kepala, leher, dan menjulur hingga menutupi dada wanita dari belakang maupun dari depan (termasuk menutupi tulang selangka).
5. NIQAB/CADAR
Niqab adalah nama lain cadar, yaitu hijab yang menutupi kepala dan hampir seluruh bagian wajah, kecuali mata. Niqab cukup panjang untuk menutupi leher, muka dan dada.
Istilah niqab tidak disebutkan dalam Al-Quran, namun ada dalam tradisi masyarakat Arab. Niqab kemudian diterjemahkan ke Bahasa Indonesia sebagai cadar.
Baca Juga: Hukum Memakai Cadar
6. BURQA
Burqa mirip dengan Niqab, namun nyaris menutupi seluruh bagian wajah termasuk mata. Biasanya pada bagian mata terdapat kain yang memiliki lubang kecil untuk melihat.
Demikian Perbedaan Cadar, Niqab, Jilbab, Hijab, Khimar, Burqa, dan Chador, disarikan dari berbagai sumber. Wasalam. (www.risalahislam.com).*
Post a Comment