Hukum Wanita Haid Membaca Al-Qur'an via HP. Boleh.
Tanya: (1) Apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Al-Quran? (2) Jika membaca Al-Qurannya melalui handphone boleh tidak?
Jawab: Secara umum dan ringkas, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang boleh-tidaknya wanita haid membaca Al-Quran dalam pengertian sambil memegang mushafnya.
Sebagaian ulama membolehkan wanita haid baca Quran dalam arti sambil memegang mushafnya, sebagaian lainnya melarang.
Solusinya: hindari kontroversi, baca Quran lewat hafalan atau gadget saja.
Wanita haid boleh membaca Quran di HP karena aplikasi Quran di HP berbeda dengan mushaf Al-Quran dalam bentuk tercetak (cetakan) sebagaimana dikemukakan Syekh Abdurrahman bin Nasir Al-Barrak.
Tidak ada larangan membaca Al-Qur’an dengan hafalan, yakni tanpa menyentuh mushaf ataupun membuka aplikasi Quran di Gaget.
Para ulama sepakat bahwa orang yang sedang haid tidak boleh menyentuh mushhaf (Al-Qur’an) secara langsung. Jadi, larangan memegang mushhaf secara langsung adalah kesepakatan ulama.
Sedangkan tentang hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita yang haidh, para ulama berbeda pendapat.
Pendapat Perama: Tidak Boleh
Sebagian besar ulama berpendapat, wanita yang haidh tidak boleh membaca Al-Qur’an. Hal ini berdasarkan pada hadits riwayat Ali ra bahwa “Tidak ada yang menghalangi Rasulullah saw membaca Al-Qur’an selain junub.” (HR Tirmidzi).
Mereka juga mengqiyaskan (qiyas aula) wanita haidh dengan orang yang junub. BIla junub saja tidak boleh membaca Al-Qur’an maka wanita yang haidh lebih layak untuk tidak membaca Al-Qur’an.
Mereka juga berhujjah dengan hadits riwayat Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw bersabda, “Orang yang junub dan haidh tidak boleh membaca Al-Qur’an.” (HR Ibnu Majah).
Hanya saja, banyak ulama hadits yang menghukumi bahwa hadits ini lemah (dhoif).
Pendapat Kedua: Boleh
Sedanglan sebagian ulama lain berpendapat, wanita yang haidh boleh membaca Al-Qur’an. Mereka berpendapat bahwa mengqiyaskan haidh dengan junub tidak tepat.
Ada perbedaan di antara keduanya. Sedangkan hadist yang melarang wanita haidh membaca Al-Qur’an adalah hadits lemah. Dengan begitu, bila tidak ada ketentuan yang kuat maka hukumnya kembali pada hukum asal (boleh).
Ulama yang berpendapat bagi wanita haidh boleh membaca Al-Qu’an adalah Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan yang lainnya.
Dengan demikian, kesimpulannya, wanita haid boleh membaca Al-Quran tanpa memegang mushaf, tapi melalui HP atau gadget.
Demikian ulasan ringkas tentang Hukum Wanita Haid Membaca Al-Quran khsusnya baca Quran leat HP atau SmartPhone. Wallahu a’lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com).*
Tanya: (1) Apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Al-Quran? (2) Jika membaca Al-Qurannya melalui handphone boleh tidak?
Jawab: Secara umum dan ringkas, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang boleh-tidaknya wanita haid membaca Al-Quran dalam pengertian sambil memegang mushafnya.
Sebagaian ulama membolehkan wanita haid baca Quran dalam arti sambil memegang mushafnya, sebagaian lainnya melarang.
Solusinya: hindari kontroversi, baca Quran lewat hafalan atau gadget saja.
Wanita haid boleh membaca Quran di HP karena aplikasi Quran di HP berbeda dengan mushaf Al-Quran dalam bentuk tercetak (cetakan) sebagaimana dikemukakan Syekh Abdurrahman bin Nasir Al-Barrak.
Tidak ada larangan membaca Al-Qur’an dengan hafalan, yakni tanpa menyentuh mushaf ataupun membuka aplikasi Quran di Gaget.
Para ulama sepakat bahwa orang yang sedang haid tidak boleh menyentuh mushhaf (Al-Qur’an) secara langsung. Jadi, larangan memegang mushhaf secara langsung adalah kesepakatan ulama.
Sedangkan tentang hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita yang haidh, para ulama berbeda pendapat.
Pendapat Perama: Tidak Boleh
Sebagian besar ulama berpendapat, wanita yang haidh tidak boleh membaca Al-Qur’an. Hal ini berdasarkan pada hadits riwayat Ali ra bahwa “Tidak ada yang menghalangi Rasulullah saw membaca Al-Qur’an selain junub.” (HR Tirmidzi).
Mereka juga mengqiyaskan (qiyas aula) wanita haidh dengan orang yang junub. BIla junub saja tidak boleh membaca Al-Qur’an maka wanita yang haidh lebih layak untuk tidak membaca Al-Qur’an.
Mereka juga berhujjah dengan hadits riwayat Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw bersabda, “Orang yang junub dan haidh tidak boleh membaca Al-Qur’an.” (HR Ibnu Majah).
Hanya saja, banyak ulama hadits yang menghukumi bahwa hadits ini lemah (dhoif).
Pendapat Kedua: Boleh
Sedanglan sebagian ulama lain berpendapat, wanita yang haidh boleh membaca Al-Qur’an. Mereka berpendapat bahwa mengqiyaskan haidh dengan junub tidak tepat.
Ada perbedaan di antara keduanya. Sedangkan hadist yang melarang wanita haidh membaca Al-Qur’an adalah hadits lemah. Dengan begitu, bila tidak ada ketentuan yang kuat maka hukumnya kembali pada hukum asal (boleh).
Ulama yang berpendapat bagi wanita haidh boleh membaca Al-Qu’an adalah Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan yang lainnya.
Dengan demikian, kesimpulannya, wanita haid boleh membaca Al-Quran tanpa memegang mushaf, tapi melalui HP atau gadget.
Demikian ulasan ringkas tentang Hukum Wanita Haid Membaca Al-Quran khsusnya baca Quran leat HP atau SmartPhone. Wallahu a’lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com).*
Post a Comment