Hukum Doa Qunut dalam Shalat Witir Bulan Ramadhan

Hukum Doa Qunut dalam Shalat Witir Bulan Ramadhan
Hukum Doa Qunut dalam Shalat Witir Bulan Ramadhan merupakan masalah khilafiyah. 

Para ulama berbeda pendapat soal boleh-tidaknya qunut dalam shalat witir usai tarawih Ramadhan. 

Sebagian ulama membolehkan, sebagian menyebutnya makruh, dan sebagian menyatakan tidak boleh.

Mayoritas ulama sepakat hukum qunut di separuh terakhir Ramadhan adalah sunat. 

Qunit dalam witir usai shalat tarawih adalah kebiasaan yang dilakukan pada zaman Khalifah Umar bin Khatab setelah memasuki pertengahan Ramadhan.

Hakikat qunut adalah doa yang dilakukan dengan berdiri. Pengertian qunut menurut pengertian syar'i adalah doa yang dilakukan dengan berdiri di rakaat terakhir saat shalat-shalat tertentu yang dilakukan usai ruku terakhir dan sebelum sujud.

Menurut Ismail Syandi dalam bukunya yang berjudul Ahkam al-Qunut fi al-Fiqh al-Islamy, para ulama mazhab berbeda pendapat menyikapi persoalan qunut di rakaat terakhir shalat witir.

Dalam pandangan kelompok yang pertama, kategori qunut ini hukumnya sunat. Pelaksanaannya tidak terbatas saat Ramadhan, tetapi juga berlaku tiap kali melakukan witir di sepanjang tahun.

Pendapat ini dipopulerkan, antara lain, Abu Yusuf dan Muhammad dari mazhab Hanafi, mazhab Hanbali, Imam Sahnun dari mazhab Maliki, Ibnu Mas'ud, Imam an-Nakha'i, Ishaq, al-Hasan al-Bashri, ats-Tsauri, dan Abdullah Ibn al-Mubarak. Riwayat tertentu dari mazhab Syafi'i.

Sejumlah dalil menjadi dasar pandangan kelompok ini. Di antaranya, hadis Ubai bin Ka'ab yang dinukilkan oleh beberapa kitab sunan, seperti SunanAbu Dawud, Ibnu Majah, dan Nasai.

Hadis itu menyebutkan bahwa bahwa Rasulullah SAW membaca qunut ketika shalat witir di rakaat terakhir sebelum rukuk. Hadis ini diperkuat dengan riwayat lain dari Abdullah bin Mas'ud, Ibnu Abbas, dan Ali bin Abi Thalib.

Dalil-dalil di atas, menurut pandangan kelompok pertama, menunjukkan bahwa Rasul kerap qunut saat shalat witir di sepanjang tahun, tak cuma ketika Ramadhan.

Apalagi, qunut tersebut juga berfungsi sebagai doa. Maka, seyogianya doa tidak hanya dipanjatkan hanya saat Ramadhan.

Sedangkan, menurut pandangan kubu yang kedua, qunut di rakaat terakhir shalat witir hanya dianjurkan di separuh terakhir dari Ramadhan.

Opsi ini merupakan pendapat yang populer di kalangan mazhab Syafi’i dan pendapat Imam Malik seperti yang dinukilkan oleh riwayat Ibnu Habib.

Demikian pula pendapat Imam Ahmad di salah satu riwayat.

Kelompok ini merujuk pendapat mereka ke sejumlah dalil, antara lain, riwayat dari Umar bin Khatab. Konon, sahabat Rasul berjuluk al-Faruq itu pernah mengumpulkan para sahabat untuk shalat tarawih ketika Ramadhan.

Sepanjang pelaksanaannya, doa qunut hanya dipanjatkan di separuh terakhir bulan suci itu. Di hadapan sahabat, ketentuan qunut ini tidak ada yang menyangkal satu pun.

Hadis yang kedua adalah riwayat Anas bin Malik yang terdapat di Sunan al-Baihaqi. Sekalipun, riwayat ini dihukumi lemah oleh sejumlah ulama hadis, seperti Ibn 'Addi dan adz-Dzahabi.

Terdapat satu lagi opsi pendapat yang menyatakan bahwa, pembacaan qunut itu dianjurkan sepanjang Ramadhan, tidak sekadar berlaku di separuh terakhir bulan suci itu.

Pandangan ini merupakan salah satu riwayat di mazhab Syafi'i. Imam an-Nawawi menyandarkan pendapat ini pula ke salah satu riwayat dari Imam Malik.

Pendapat lain mengutarakan, pada hakikatnya yang dimaksud dengan qunut bukan doa, tetapi melaksanakan shalat dengan berdiri dan khusyuk. Karenanya, hukum qunut saat shalat, tak terkecuali witir, adalah makruh.

Menurut Ibn al-Qasim dan Ali, pandangan ini dinukilkan dari Imam Malik. Tetapi, pendapat yang populer di mazhab Maliki, yaitu hukum qunut makruh. Bahkan, Imam Thawus menyatakan qunut ketika witir adalah bid'ah. Hanya saja, pendapat ini --bahwa qunut bid'ah-- tidak populer dan lemah.

Umat Islam yang membaca qunut di akhir shalat witir setelah separuh Ramadhan bersandar pada penjelasan Imam al-Nawawi dalam al-Adzkar:

ويستحب القنوت عندنا في النصف الأخير من شهر رمضان في الركعة الأخيرة من الوتر، ولنا وجه: أن يقنت فيها في جميع شهر رمضان، ووجه ثالث: في جميع السنة، وهو مذهبُ أبي حنيفة، والمعروف من مذهبنا هو الأوّل
“Menurut kami, disunnahkan qunut di akhir witir pada separuh akhir Ramadhan. Ada juga dari kalangan kami (Syafi’iyyah) yang berpendapat, disunnah qunut di sepanjang Ramadhan. Kemudian ada pula yang berpendapat bahwa disunnahkan qunut di seluruh shalat sunnah. Ini menurut Madzhab Abu Hanifah. Namun yang baik menurut madzhab kami adalah model yang pertama, yaitu qunut pada separuh akhir Ramadhan.”
Demikian Hukum Doa Qunut dalam Shalat Witir Bulan Ramadhan. Wallahu a'lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com).*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post