Hukum Shalat Jumat di Jalan Raya atau di Luar Masjid menjadi isu hangat terkait rencana aksi bela Islam jilid III pada Jumat 2 Desember 2016. Menurut rencana, massa akan shalat Jumat di jalan raya sebelum melakukan aksi demo.
Kapolri bahkan meminta fatwa MUI soal Hukum Shalat Jumat di Jalan Raya (Luar Masjid).
Pendapat pribadi bermunculan antara boleh, tidak boleh, bahkan ada yang mengatakan bid'ah. Bagaimana sebenarnya hukum Hukum Shalat Jumat di Jalan Raya atau Luar Masjid?
Yang pasti, hukum Shalat Jumat di luar masjid (tempat terbuka/jalan raya) TIDAK BID'AH karena pada masa Rasulullah Saw dan sahabat shalat Jumat di luar masjid pernah dilakukan.
Hukum Shalat Jumat di Jalan Raya (Luar Masjid) merupakan masalah khilafiyah. Ada yang membolehkan dan tidak. Namun, pendapat terkuat mengatakan BOLEH dan SAH, karena hanya satu madzhab yang menyatakan tidak boleh atau tidak sah.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar halaman 147 Juz 1, Taqiyuddin Al Husaini Alhismi Addimasyqisalah (seorang tokoh mazhab Syafii) menjelaskan, tidak dipersyaratkan shalat Jumat itu harus diselenggarakan di masjid.
Para ulama mazhab seluruhnya sepakat,syarat-syarat shalat Jumat itu sama dengan syarat-syarat shalat lainnya, seperti bersuci, menutup aurat, menghadap kiblat, dan waktunya dari mulai tergelincirnya matahari sampai bayangan segala sesuatu sama panjangnya.
Shalat Jum’at pertama pada masa Rasulullah Saw bahkan tidak dilaksanakan di masjid. Ada pula riwayat tentang shalat Jumat di tempat terbuka ini:
حدثنا عبد الله بن إدريس عن شعبة عن عطاء بن أبي ميمونة عن أبي رافع عن أبي هريرة أنهم كتبوا إلى عمر يسألونه عن الجمعة فكتب جمعوا حيث كنتم
"Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Idriis, dari Syu’bah, dari ‘Athaa’ bin Abi Maimuun, dari Abu Raafi’, dari Abu Hurairah : Bahwasannya para shahabat menulis surat kepada ‘Umar (bin Al-Khaththaab) bertanya kepadanya tentang shalat Jum’at. Lalu ‘Umar menulis balasan : “Shalat Jum’atlah dimana saja kalian berada” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 2/101; sanadnya shahih].
Dalam sunnah dijelaskan, semua bumi adalah masjid (tempat sujud) yang suci untuk shalat.
Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya al-Fiqhu ‘Ala al-Madzāhib al-Arba’ah (I/602) dengan sangat baik menyebutkan perbedaan mengenai masalah ini.
Demikian himpunan penjelasan tentang Hukum Shalat Jumat di Jalan Raya atau di Luar Masjid. Wallahu a'lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com).*
Sumber: Hidayatullah, Eramuslim, Shahihain, Pedoman Sholat Hasby ash-Shiddiqui
Kapolri bahkan meminta fatwa MUI soal Hukum Shalat Jumat di Jalan Raya (Luar Masjid).
Pendapat pribadi bermunculan antara boleh, tidak boleh, bahkan ada yang mengatakan bid'ah. Bagaimana sebenarnya hukum Hukum Shalat Jumat di Jalan Raya atau Luar Masjid?
Yang pasti, hukum Shalat Jumat di luar masjid (tempat terbuka/jalan raya) TIDAK BID'AH karena pada masa Rasulullah Saw dan sahabat shalat Jumat di luar masjid pernah dilakukan.
Hukum Shalat Jumat di Jalan Raya (Luar Masjid) merupakan masalah khilafiyah. Ada yang membolehkan dan tidak. Namun, pendapat terkuat mengatakan BOLEH dan SAH, karena hanya satu madzhab yang menyatakan tidak boleh atau tidak sah.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar halaman 147 Juz 1, Taqiyuddin Al Husaini Alhismi Addimasyqisalah (seorang tokoh mazhab Syafii) menjelaskan, tidak dipersyaratkan shalat Jumat itu harus diselenggarakan di masjid.
Para ulama mazhab seluruhnya sepakat,syarat-syarat shalat Jumat itu sama dengan syarat-syarat shalat lainnya, seperti bersuci, menutup aurat, menghadap kiblat, dan waktunya dari mulai tergelincirnya matahari sampai bayangan segala sesuatu sama panjangnya.
Disebutkan, shalat Jumat boleh didirikan di dalam masjid atau di tempat lainnya, kecuali mazhab Maliki. Mereka menyatakan bahwa shalat jumat itu tidak sah kecuali bila dikerjakan di dalam masjid.
Shalat Jum’at pertama pada masa Rasulullah Saw bahkan tidak dilaksanakan di masjid. Ada pula riwayat tentang shalat Jumat di tempat terbuka ini:
حدثنا عبد الله بن إدريس عن شعبة عن عطاء بن أبي ميمونة عن أبي رافع عن أبي هريرة أنهم كتبوا إلى عمر يسألونه عن الجمعة فكتب جمعوا حيث كنتم
"Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Idriis, dari Syu’bah, dari ‘Athaa’ bin Abi Maimuun, dari Abu Raafi’, dari Abu Hurairah : Bahwasannya para shahabat menulis surat kepada ‘Umar (bin Al-Khaththaab) bertanya kepadanya tentang shalat Jum’at. Lalu ‘Umar menulis balasan : “Shalat Jum’atlah dimana saja kalian berada” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 2/101; sanadnya shahih].
Dalam sunnah dijelaskan, semua bumi adalah masjid (tempat sujud) yang suci untuk shalat.
Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya al-Fiqhu ‘Ala al-Madzāhib al-Arba’ah (I/602) dengan sangat baik menyebutkan perbedaan mengenai masalah ini.
Tiga Imam madzhab (Hanafi, Syafi’i, Hanbali) sepakat mengenai kebolehan shalat Jum’at di tempat terbuka, lapang (di luar masjid). Sedangkan Malikiyah berpendapat bahwa shalat Jum’at tidak sah, kecuali di masjid.
Hukum Shalat Jumat di Luar Masjid Menurut 4 Madzhab
- Pendapat Malikiyah : Tidak sah melaksanakan shalat Jum’at di rumah dan tempat terbuka. Harus ditunaikan di masjid jami’.
- Pendapat Hanabilah : Sah shalat Jum’at yang dilakukan di tempat terbuka (di luar masjid) jika dengan dengan bangunan. Ukuran dekat yang teranggap sesuai dengan kebiasaan. Jika tidak dekat –secara adat- maka shalatnya tidak sah. Jika imam shalat Jum’at di gurun pasir maka ia mewakilkan orang untuk shalat dengan masyarakat.
- Pendapat Syafi’iyah: Sah shalat Jum’at di tempat terbuka jika dekat dengan bangunan. Ukuran dekatnya menurut mereka ialah jarak yang seorang musafir tidak boleh mengqashar shalat ketika sampai pada jarak itu. Contoh fadha (tempat terbuka) seperti halaman yang terletak di dalam pagar negeri jika memiliki pagar. “Sesungguhnya Jum’at tidak disyaratkan keshahannya di masjid. Sebagaimana mereka secara tegas berpendapat sekiranya mereka melaksanakan shalat Jum’at di tempat terbuka di antara gedung atau bangunan maka shalatnya sah.” (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, I/234).
- Pendapat Hanafiyah: Sahnya shalat Jum’at tidak dipersyaratkan harus di masjid. Bahkan sah ditunaikan di tempat terbuka. Dengan syarat tidak jauh dari kota lebih dari empat farsakh (3 mil) dan Imam mengizinkan untuk menunaikan Jum’at di situ.
Demikian himpunan penjelasan tentang Hukum Shalat Jumat di Jalan Raya atau di Luar Masjid. Wallahu a'lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com).*
Sumber: Hidayatullah, Eramuslim, Shahihain, Pedoman Sholat Hasby ash-Shiddiqui
Post a Comment