Sempatkanlah Sahur, walau hanya seteguk air, karena dalam sahur ada berkah dan kebaikan.
SAHUR adalah aktivitas makan-minum pada malam hari menjelang waktu Subuh (imsak/mulai puasa).
Definisi atau arti kata sahur dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah "makan pada dini hari (disunahkan menjelang fajar sebelum subuh) bagi yang berpuasa Ramadhan".
Hukum sahur sunah, tidak wajib, juga tidak termasuk rukun puasa.
Rasulullah Saw menganjurkan umat Islam melaksanakan sahur dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Beliau menegaskan, sahur itu mengandung berkah.
Dari Anas bin Malik, ia berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (HR. Muttafaqun ‘alaih).
"Mintalah pertolongan (tambahan kekuatan) dengan makan sahur untuk berpuasa pada siang hari. Dan (mintalah pertolongan) dengan menyedikitkan makan pada siang hari untuk bangun pada malam hari.” (HR Hakim).
Rasulullah Saw juga menjelaskan, "Beda antara puasa kami (umat Islam) dan puasa Ahli Kitab adalah makan sahur." (HR. Muslim dan Abu Daud).
Makan sahur seorang Mukmin yang paling utama ialah buah kurma. Sabda Rasulullah Saw, "Sebaik-baik makan sahur seorang Mukmin ialah kurma". Secara umum, kurma bisa dimaknai sebagai makanan yang manis dan mengandung gizi.
Nabi Saw menjelaskan, "Makan sahur seluruhnya berkah, janganlah kalian meninggalkannya, meskipun hanya minum seteguk air, karena Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang bersahur."
Dalam hadits lain, Rasulullah Saw juga bersabda, "Siapa yang hendak berpuasa hendak- bersahur meskipun hanya sedikit."
Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang laki-laki dari sahabat Nabi SAW mengatakan, "Saya pergi menemui Nabi SAW sedang makan sahur, lalu Beliau SAW bersabda, "Ia (sahur) suatu keberkahan yang diberikan Allah kepada kalian, maka janganlah kalian tinggalkan dia. Wallahu a’lam bish-shawabi. (http://www.risalahislam.com).*
Kunjungi juga: Risalah Ramadhan
SAHUR adalah aktivitas makan-minum pada malam hari menjelang waktu Subuh (imsak/mulai puasa).
Definisi atau arti kata sahur dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah "makan pada dini hari (disunahkan menjelang fajar sebelum subuh) bagi yang berpuasa Ramadhan".
Hukum sahur sunah, tidak wajib, juga tidak termasuk rukun puasa.
Rasulullah Saw menganjurkan umat Islam melaksanakan sahur dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Beliau menegaskan, sahur itu mengandung berkah.
Dari Anas bin Malik, ia berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (HR. Muttafaqun ‘alaih).
Apa berkah sahur?
Yang dimaksud dengan berkah (barokah) adalah “bertambah” dan “tumbuh”. Berkah sahur adalah bertambahnya energi atau kekuatan untuk berpuasa dan bertambahnya pahala puasa karena sahur merupakan sunah."Mintalah pertolongan (tambahan kekuatan) dengan makan sahur untuk berpuasa pada siang hari. Dan (mintalah pertolongan) dengan menyedikitkan makan pada siang hari untuk bangun pada malam hari.” (HR Hakim).
Rasulullah Saw juga menjelaskan, "Beda antara puasa kami (umat Islam) dan puasa Ahli Kitab adalah makan sahur." (HR. Muslim dan Abu Daud).
Makan sahur seorang Mukmin yang paling utama ialah buah kurma. Sabda Rasulullah Saw, "Sebaik-baik makan sahur seorang Mukmin ialah kurma". Secara umum, kurma bisa dimaknai sebagai makanan yang manis dan mengandung gizi.
Bagi yang tidak memiliki makanan sahur, tetap dianjurkan untuk sahur minimal dengan minum air, meskipun hanya seteguk.
Nabi Saw menjelaskan, "Makan sahur seluruhnya berkah, janganlah kalian meninggalkannya, meskipun hanya minum seteguk air, karena Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang bersahur."
Dalam hadits lain, Rasulullah Saw juga bersabda, "Siapa yang hendak berpuasa hendak- bersahur meskipun hanya sedikit."
Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang laki-laki dari sahabat Nabi SAW mengatakan, "Saya pergi menemui Nabi SAW sedang makan sahur, lalu Beliau SAW bersabda, "Ia (sahur) suatu keberkahan yang diberikan Allah kepada kalian, maka janganlah kalian tinggalkan dia. Wallahu a’lam bish-shawabi. (http://www.risalahislam.com).*
Kunjungi juga: Risalah Ramadhan
Post a Comment