Kriteria Pekerjaan Halal dalam Islam

Pekerjaan Halal
ISLAM mengajarkan kaum Muslim untik bekerja mencari nafkah atau menyambut rezeki dari Allah SWT. Islam mewajibkan umatnya untuk mencari rezeki.

“Mencari rezeki yang halal itu adalah wajib bagi setiap orang Islam” (HR. Ibnu Mas’ud).

Selain itu, Islam juga memerintahkan umatnya agar mencari rezeki dengan cara halal, cara yang baik, atau memiliki pekerjaan halal.

Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah)

“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu” (QS. Al Baqarah: 172).

Mencari rezeki yang halal (memiliki pekerjaan halal) termasuk jihad (berjuang) di jalan Allah SWT.

Dalam sebuah hadits sisebutkan, suatu hari ada seseorang yang berjalan melalui tempat Rasulullah. Orang itu sedang bekerja dengan tekun dan tangkas. Para sahabat lalu berkata, “Ya Rasulullah, andaikata bekerja seperti dia dapat digolongkan fi sabilillah, alangkah baiknya.” Lantas Rasulullah mengatakan, “Jika ia bekerja untuk menghidupi anak-anaknya yang masih kecil, itu fi sabilillah; Jika ia bekerja untuk membela kedua orang tuanya yang sudah lanjut usia, itu fi sabilillah; dan jika ia bekerja untuk kepentingan dirinya sendiri agar tidak meminta-minta, itu fi sabilillah...” (HR. Thabrani).


Baca Juga: Mencari Nafkah Juga Termasuk Jihad di Jalan Allah

Kriteria Pekerjaan Halal
Secara umum, pekerjaan halal adalah profesi yang tidak melanggar aturan Allah SWT. Pekerjaan halal adalah bekerja dengan tidak melanggar hal-hal yang diharamkan Islam.

Dagang, usaha, jual beli, atau bisnis, baik bisnis produk maupun jasa, merupakan salah satu jenis pekerjaan. 

Sebuah bisnis  yang dilakukan dengan baik, jujur, tidak menipu, tidak berbohong, dan bukan memperjualbelikan barang haram, maka itu termasuk pekerjaan halal.

Pekerjaan halal juga bisa dipahami sebagai pekerjaan yang tidak termasuk tindak kejahatan yang diharamkan Islam.

Profesi atau pekerjaan  yang diharamkan dalam Islam a.l.Mencuri, merampok, menodong, menjambret, menipu, menjadi penadah barang curian, melacurkan diri (pelacur), bisnis berbau pornografi, judi, dan jual beli makanan dan minuman haram.

Selain itu, pekulan, menimbun barang, rentenir, menerima suap, menyesatkan orang dari ajaran yang benar, termasuk pekerjaan haram.

Salah satu penyebab ibadah tidak diterima dan doa tidak dikabulkan oleh Allah SWT adalah karena memakan makanan haram, memakai pakaian hasil cara haram, dan menimum minuman haram.

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (halal). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim).

Semoga Allah SWT memberi kita kekuatan agar mendapatkan pekerjaan halal, istiqomah di dalamnya, dan mendapat berkah dari rezeki halal yang kita terima. Amin...! (www.risalahislam.com).*

3 Comments

  1. Assalamu’alaikum.wr.wb.
    Kalau profesi sebagai seorang film maker/music video director halal atau haram? Sedangkan, banyak yang mengatakan musik haram dan hampir setiap film/video menggunakan musik.

    Kemudian bagaimana pekerjaan sebagai seorang desainer grafis atau membuat media iklan cetak seperti poster, brosur, company profile, kartu nama, dsb? Apakah haram?

    Mohon direspon. Nuwun.
    Wassalamu’alaikum wr.wb.

    ReplyDelete
  2. kalau musik saya kira di jauhi lebih baik , karena musik adalan anak panah" syetan
    jika kita menggambar ciptaan allah dan membentuknya serupa baru haram

    ReplyDelete
  3. Assalamualaikaum
    Mau tanya bagaimana hukumnya dalam islam
    Sy pernah bekerja dibperusahaan distributor sales,dengan mengunjungi outlet tiap hari, tapi saya dalam kerjaan itu sering melakukakan hasil penjualan saya dibsetorkan tidak semuanya disisahkan buat besok dengan alasan keesokannya takut tidak dpt penjualan, dan juga saya sering kunjungan diluar otlet karena outlet tersebut beberapa kali ditawari tapi ttp tidak ada minat jadi saya kunjungan diluar, dan pernah 2 atau 3x lbih menjual di atas harga kantor itu hanya bbrpakali saja, dari kerjaann itu saya kerja 9 bulan dan tidak pernah ada ke inginan mencuri atau mengambil uang kantor,
    Pertanyaannya apakah gaji atau upah yang saya dapatkan haram atau halal??
    Sy melakukan pekrjaan sungguh2 tpi mungkin caranya agak salah

    Apa yg harus sy lakukan pada uang sy dari upah gaji saya??

    ReplyDelete

Post a Comment

Post a Comment

Previous Post Next Post