Hukum Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk

Memakai Cincin di Jari Tengah dan Telunjuk
Islam melarang umatnya memakai cincin di jari tengah dan telunjuk. Cincin Batu Akik cenderung menjadi pakai syuhrah.

MEMAKAI cincin boleh di jari tangan kanan atau kiri. Namun, satu hal yang harus diperhatikan, sebaiknya –seperti dicontohkan Rasulullah Saw– cincin dikenakan pada jari manis tangan kanan.

Dilarang memakai cincin pada jari telunjuk dan jari tengah. Siti Aisyah, istri Rasulullah Saw, meriwayatkan, Rasulullah melarang umatnya memakai cincin pada jari tengah karena hal itu menyerupai kaum Nabi Luth a.s.

Kita tahu, kaum Nabi Luth mempraktikkan perilaku seks menyimpang, yakni homoseksualitas. Masa kini, jari tengah juga simbol cabul, jorok, yang mengarah pada pornoisme.

كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى
 
Dari ‘Ali bin Abi Thalib berkata, “Rasulullah Saw melarang kami untuk memakai cincin pada jari ini atau yang sampingnya. Beliau mengisyaratkan pada jari tengah dan sampingnya (telunjuk).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat An-Nasa’i: “Rasulullah Saw melarangku untuk memakai cincin pada jari telunjuk dan jari tengah.”


Cincin Batu Akik = Syuhrah

Saat ini banyak pria menggunakan cincin batu akik lebih dari satu. Larangannya tetap sama, yaitu jangan dikenakan di jari tengah dan telunjuk.

Para ulama berpendapat, memakai cincin lebih dari satu termasuk pakaian syuhrah --pamer, menarik perhatian.

Islam melarang kaum Muslim mengenakan pakaian syuhrah sebagaimana hadits Nabi Saw:

"Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat." (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Nasai).


Syuhroh itu, menurut para ulama, artinya “mengundang perhatian banyak orang”, baik karena berlebihan maupun karena “terlalu jelek”.

Pakaian syuhrah juga dipahami sebagai pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian itu harganya mahal yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan harta dan perhiasannya, maupun pakaian murahan yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya’.

Imam As Sarkhasi dalam Al Mabsuth mengatakan, “Maksud hadits tersebut, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang atau memakai pakaian yang sangat jelek (lusuh), sampai mengundang perhatian juga. Wallahu a’lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com).*

2 Comments

Post a Comment

Post a Comment

Previous Post Next Post