Mutiara Hikmah: Kisah Pemuda Menginjak Kain Raja

Mutiara Hikmah: Kisah Pemuda Menginjak Kain Raja
SUATU ketika seorang raja dari suku Al-Gasanah, Jabalah bin Al-Aiham, melakukan thawaf. Tiba-tiba pinggir kainnya terinjak oleh seorang pemuda tanpa sengaja.

Raja Jabalah menampar anak muda itu, sampai hidungnya terluka. Anak muda tersebut mengadu kepada Khalifah Umar bin Khaththab untuk meminta keadilan.

Khalifah Umar pun menegakkan hukum Islam dengan menjatuhkan hukuman qishash. Pemuda yang kena tampar berhak membalas dengan tamparan pula, kecuali kalau dia mau memaafkannya.

Raja Jabalah memrotes keputusan Khalifah Umar dengan alasan ia seorang raja dan menilai pemuda yang ditamparnya itu seorang anak muda biasa.

"Menurut hukum Islam, kedudukan raja dengan rakyat biasa sama saja, tidak ada yang mengistimewakan raja di hadapan Allah kecuali karena takwanya, atau karena yang satu memaafkan yang lain," tegas Khalifah Umar.

Ternyata, sang pemuda tidak memaafkan perbuatan Raja Jabalah. Maka kepada pemuda itu diberi hak oleh hukum untuk menampar raja itu kembali.

Kisah yang dikutip dari Syabakah Al-MiSykah Al-Islamiyah dan 50 Kisah Teladan itu menggambarkan, Islam mengajarkan bahwa kedudukan semua manusia, apa pun jabatannya, sama di hadapan Allah SWT.

Tidak ada manusia yang lebih baik, lebih unggul, dan lebih mulia dari manusia lainnya. Yang membedakan kedudukan atau derajat manusia satu dengan lainnya adalah ketakwaannya.

"Sesungguhnya orang-orang yang paling mulia di antara kamu sekalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa" (QS. 49:13).


Kisah di atas juga menggambarkan keadilan dalam Islam harus ditegakkan. Hukum berlaku kepada semua orang, apa pun jabatan dan kedudukannya dalam masyarakat.*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post