Hukum Mengecat, Menyemir, atau Mewarnai Rambut & Uban dalam pandangan Islam.
Tanya: Bagaimana hukumnya menyemir atau mewarnai rambut (uban)? Bolehkah menyembunyikan uban dengan mewarnai rambut dengan warna hitam?
Jawab: BOLEH, dengan syarat warnanya BUKAN HITAM atau bukan warna yang sama dengan rambut.
Lebih jelasnya, DIBOLEHKAN mengecat, menyemir, atau mewarnai rambut dengan warna SELAIN HITAM, misalnya kuning, merah, atau hijau.
"Tukarlah ia (warna rambut) dan jauhilah dari warna hitam” (HR. Muslim).
Ibn Umar ra berkata: “Kekuningan pewarna para mukmin, kemerahan pewarna para Muslimin, Hitam pewarna kaum kafir” (HR. AT-Thabrani dan Al-Haithami).
"Barangsiapa yang mewarnakan rambutnya dengan warna hitam, niscaya Allah akan menghitamkan wajahnya di akhirat kelak” (HR. Al-Haithami).
"Barangsiapa yang mewarnakan rambutnya dengan warna hitam, niscaya Allah akan menghitamkan wajahnya di akhirat kelak” (HR. Al-Haithami).
Disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah (Kumpulan Fatwa Ulama):
"Mengubah warna rambut selain dengan warna hitam tidak mengapa. Demikian pula halnya menggunakan zat pelembut rambut ikal. Hukum ini berlaku sama bagi pemuda dan orang tua. Jika tidak ada bahaya dan zatnya suci, maka hukumnya boleh. Adapun mengubah warna rambut dengan warna hitam murni, maka tidak boleh bagi laki-laki maupun wanita. Nabi Saw bersabda: "Ubahlah warna uban itu, dan jauhi warna hitam." (HR. Muslim, no. 2102). (Sumber).
Namun demikian, ada juga ulama yang membolehkan mewarnai rambut (uban) dengan warna hitam. Yang mutlak mengharamkan adalah sebagian Mazhab Syafii; Imam an-Nawawi, dan al-Mawardi.
Yang menyatakan hukumnya makruh mewarnai rambut (uban) dengan warna hitam adalah Mazhab Hanbali, sebagian ulama bermazhab Syafii, dan sebagian besar mazhab Hanafi.
Yang menyatakan boleh mewarnai rambut (uban) dengan warna hitam antara lain Utsman bin Affan, Hasan dan Husain, Aqbah bin Amir, Ibnu Sirin, dan Abu Burdah. (Sumber).
UBAN DALAM PANDANGAN ISLAM
Sebaiknya seorang Muslim tidak mewarnai rambutnya yang sudah beruban. Uban merupakan kebaikan.
Demikian masalah hukum Semir Rambut (Uban) sekaligus pandangan Islam tentang uban (rambut yang memutih). Wallahu a'lam bish-showabi. (www.risalahislam.com).*
Post a Comment