Syi’ah Menurut Fatwa MUI dan Ormas Islam: Bukan Islam

Syi’ah Menurut Fatwa MUI dan Ormas Islam
SYI'AH (syiah) adalah golongan sempalan dalam tubuh umat Islam.

Karena menyempal, mereka otomatis berada di luar umat Islam alias bukan Islam lagi, terlebih mereka memiliki kitab suci, imam, dan keyakinan tersendiri yang berbeda dari mayoritas kaum Muslim.

Tegasnya, Syi'ah bukan Islam.

Umat Islam Indonesia melalui ormas NU, Muhammadiyah, dan ormasi besar Islam lainnya menentang keberadaan Syiah di Indonesia.

Syi’ah lebih merupakan aliran politik di kalangan umat Islam. Mereka meyakini bahwa khalifah Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad mestinya Ali bin Abu Thalib, bukan Abu Bakar lalu Umar dan Utsman.

Kaum syi'ah sangat membeci Abu Bakar, Umar, dan Utsman, bahkan dalam shalatnya ada "doa khusus" untuk mengecam Abu Bakar dan Umar.

Kaum Syi’ah sangat mengagumi Ali bin Abi Thalib, menganggapnya sebagai sahabat paling istimewa, dan percaya bahwa Ali dipilih melalui perintah langsung oleh Nabi Muhammad (berarti wahyu dari Allah) untuk menjadi khalifah atau penerus kekhalifahan setelah Nabi Muhammad.

Pengertian Syi'ah

Secara bahasa, Syi’ah artinya ”mengikuti”, ”pembela”, dan ”pengikut” seseorang.

Dalam Rapat Kerja Nasional tahun 1984, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan tentang Syi’ ah sebagai berikut:
  1. Syi’ah menolak hadits yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait (keluarga Nabi)
  2. Syi’ah memandang “Imam” itu ma’sum (orang suci)
  3. Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”
  4. Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan atau pemerintahan (imamah) termasuk rukun agama.
Diperkirakan jumlah Syiah 10-15% dari keseluruhan umat Islam dunia. Kaum Syi’ah terbesar ada di Iran dan Irak.

Perbedaan Syi'ah dan Islam

Tahun 1983, Departemen Agama masa Menteri Agama Munawir Sjadzali mengeluarkan surat edaran bertajuk “Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah”.

Menurut edaran tersebut, perbedaan antara Syi’ah dengan Islam (ahlussunnah wal jama’ah) dapat dilihat pada tujuh hal pokok.

1. Kedudukan Ali bin Abi Thalib ra. 

Menurut pandangan Islam, Ali bin Abi Thalib ra merupakan salah satu dari Khulafa Rasyidin, sebagai Khalifah ke-4.

Menurut kaum Syi’ah, Ali adalah Imam yang maksum (terjaga dari salah dan dosa.), serta memiliki sifat-sifat Ketuhanan, dan mempunyai kedudukan di atas manusia. Pemahaman tersebut jelas-jelas bukan merupakan ajaran Islam.

2. Kedudukan Abu Bakar ra, Umar bin Khattab ra dan Usman bin Affan ra. 

Menurut umat Islam, mereka adalah Khulafa Rasyidin (sebagai khalifah pertama, kedua dan ketiga).

Menurut kaum Syi’ah, kekhalifahan mereka (terutama Abu Bakar ra dan Umar bin Khattab ra) tidak sah, karena dianggap menyerobot hak Ali bin Abi Thalib ra.

Kalangan Syi’ah juga mengutuk Abu Bakar ra dan Umar bin Khattab ra. Mengingkari dan mengutuk Abu Bakar ra dan Umar bin Khattab ra menurut ajarah Syi’ah merupakan ajaran prinsip yang harus dilakukan. Sementara itu, menurut ajaran Islam, perbuatan tersebut tidak patut dan dilarang.

3. Kedudukan Kekhalifahan (Khilafah). 

Menurut pandangan Islam, Khalifah adalah pemimpin umat yang harus memenuhi syarat-syarat kepemimpinannya; siapa pun dapat menduduki jabatan ini asal memenuhi syarat dan ditempuh dengan cara yang sah.

Selain itu, menurut pandangan Islam perihal Khalifah adalah masalah keduniaan dan kemashlahatan (bukan bagian dari Rukun Iman).

Menurut kaum Syi’ah, Khalifah atau Imam itu harus dari keturunan Ali bin Abi Thalib ra dan bersifat maksum; Imam mempunyai sifat-sifat Ketuhanan; kedudukan Imam lebih tinggi dari manusia biasa, sebagai perantara antara Tuhan dan manusia; perihal Imam termasuk masalah keagamaan dan menyangkut keimanan (Rukun Iman versi Syi’ah); kedudukan Imam sebagai penjaga dan pelaksana syari’at; selain itu menurut pemahaman Syi’ah, apapun yang dikatakan atau diperbuat Imam dianggap benar, dan yang dilarang oleh Imam dianggap salah.

4. Ijma’ Ulama. 

Menurut Islam, Ijma’ Ulama sebagai sumber hukum ketiga setelah Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Menurut pemahaman Syi’ah, Ijma’ Ulama tidak diakui sebagai salah satu sumber hukum, karena hal itu bermakna memasukkan unsur pemikiran manusia ke dalam agama, dan itu tidak boleh.

Menurut kaum Syi’ah, Ijma hanya dapat diterima jika direstui oleh Imam, karena Imam adalah penjaga dan pelaksana Syari’at.

5. Keudukan Hadits. 

Menurut pandangan Islam, hadits didukkan sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an; sebuah Hadits dapat diterima bila diriwayatkan oleh orang yang terjamin integritasnya, apapun golongannya.

Menurut pemahaman Syi’ah, sebuah Hadits dapat diterima bila hadits itu diriwayatkan oleh ulama Syi’ah. Ini berarti kalangan Syi’ah memperlakukan Hadits secara diskriminatif.

6. Ijtihad. 

Menurut pandangan Islam, Ijtihad diakui keberadaannya karena dianjurkan oleh Al-Qur’an dan Hadits.; selain itu, menurut pandangan Islam, Ijtihad adalah sarana pengembangan hukum dalam bidang-bidang keduniaan.

Namun menurut pemahaman Syi’ah, Ijtihad tidak diperkenankan karena segala sesuatu harus bersumber dan tergantung Imam. Ini berarti, dalam pandangan Syi’ah, kekuasaan Imam menurut bersifat religius otoriter.

7. Nikah Mut’ah.

Nikah mut'ah atau kawin kontrak adalah daya tarik utama ajaran Syi'ah, khususnya bagi orang yang memiliki "libido" tinggi.

Menurut Islam, Nikah Mut’ah merupakan sesuatu yang dilarang (tidak boleh), dan dipandang sebagai menyerupai perzinahan, merendahkan derajat wanita, dan berdampak menelantarkan anak/keturunan.

Menurut kaum Syi’ah, Nikah Mut’ah itu selain halal juga dipraktekkan sebagai salah satu identitas dari golongan Syi’ah Imamiah.

Pernyataan Sikap Umat Islam Indonesia tentang Syi'ah

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA AHLUSSUNNAH INDONESIA

Kami Ahlussunnah Indonesia menyatakan sikap bersama tentang keberadaan Syi’ah Imamiyyah Itsna ’Asyariyyah di Indonesia sebagai berikut:

MENIMBANG

1. Ajaran Ahlussunnah adalah Ajaran dan jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga dan Sahabatnya hingga hari kiamat. (Qs An-Nisa’ 115 dan Al-Hasyr 7)

2. Siapapun yang tidak sesuai dan bahkan menyelisihi Ahlussunnah wal Jama’ah, berarti menyelisihi kebenaran, maka dia tersesat. (Qs. Yunus: 32 dan Al-An’am 55)

3. Ahlussunnah meyakini bahwa Al-Qur’anul Karim adalah Kitab yang diturunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetap terjaga dari penambahan dan pengurangan hingga hari kiamat (Qs Al-Hijr 9). Sedangkan Syi’ah meyakini bahwa Al- Qur’an yang ada terdapat pengurangan dan tidak otentik.

Ulama besar Syi’ah Husein bin Muhammad Taqi An Nuri At Tabarsi dalam kitabnya “Fashlul Khithob fi Itsbat Tahrif Kitab Rabbil arbab” berkata: “Ahlun Naqli Wal Atsar dari kalangan khusus (Syi’ah) dan umum (Ahlussunnah) sepakat bahwa Al-Qur’an yang di tangan umat Islam saat ini bukanlah Al-Qur’an seutuhnya”.

Dan Al-Qur’an versi Syi’ah disebut dengan Mushhaf Fathimah berjumlah 17.000 ayat dan akan dibawa oleh Imam Mahdi (Al-Kafi juz, 2 hal. 597, cet Beirut dan Faslul Khithab hal 235).

4. Syi’ah menyelisihi Ahlussunnah dalam rukun iman. Ahlussunnah meyakini Rukun Iman ada Enam yaitu Iman kepada Allah, Iman kepada Malaikat, Iman Kitabkitab Allah, Iman kepada para Rasul Allah, Iman kepada Hari Kebangkitan, dan Iman kepada Qadar-Nya, baik ataupun buruk. Sedangkan Syi’ah meyakini bawa Rukun Iman ada 5 yaitu At Tauhid, An-Nubuwwah, Al-Imamah, Al-Adl, Al-Ma’ad.

5. Syi’ah menyelisihi Ahlussunnah dalam rukun Islam. Ahlussunnah meyakini Rukun Islam ada 5 yaitu dua kalimat Syahadat, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji. Sedangkan Syi’ah meyakini bawa Rukun Islam ada 5 yaitu Shalat, Puasa, Zakat, Haji, dan wilayah, bahkan Al-wilayah lebih utama di banding rukun Islam lainnya dalam kitab Ushul Kafi.

6. Ahlussunnah telah sepakat bahwa Manusia yang terbaik dari umat ini setelah Rasulullah adalah Sayyidina Abu Bakar Ash Shiddiq dan Sayyidina Umar radhiyallahu ‘anhuma. Sedangkan menurut Syi’ah mereka berdua adalah kafir dan dilaknat oleh Allah, para malaikat dan manusia. (Al-Kafi juz 8 hal. 246, Haqqul Yaqin hal. 367 dan 519)

7. Ahlussunnah sepakat bahwa Mut’ah hukumnya Haram. Sedang Syi’ah menghalalkan Mut’ah.

8. Ahlussunnah meyakini bahwa ‘Ishmah (kema’shuman) hanya dimiliki oleh para Nabi dan Rasul. Sedangkan Syi’ah meyakini bahwa ‘Ishmah juga dimiliki oleh para Imam yang dua belas mereka.

9. Syi’ah Imamiyyah Itsna ‘Asyariyah telah berdusta atas nama ahlul bait dalam hal menetapkan pokok-pokok ajaran.

10. Ahlussunnah di mata orang Syi’ah adalah kafir (Murtad), anak zina, halal darah dan hartanya.

11. Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ah sebagai berikut: Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jama’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia. Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah” (pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah.

12. Surat Edaran Departemen Agama Nomor D/BA.01/4865/1983, tanggal 5 Desember 1983 perihal “Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah.”

13. Pada poin ke-5 tentang Syi’ah Imamiyah (yang di Iran dan juga merembes ke Indonesia, red) disebutkan sejumlah perbedaannya dengan Islam. Lalu dalam Surat Edaran Departemen Agama itu dinyatakan sbb: “Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. Dalam ajaran Syi’ah Imamiyah pikiran tak dapat berkembang, ijtihad tidak boleh. Semuanya harus menunggu dan tergantung pada imam. Antara manusia biasa dan Imam ada gap atau jarak yang menganga lebar, yang merupakan tempat subur untuk segala macam khurafat dan takhayul yang menyimpang dari ajaran Islam.” (Surat Edaran Departemen Agama No: D/BA.01/4865/1983, Tanggal: 5 Desember 1983, Tentang: Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah, butir ke 5).

MENYATAKAN

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dan pandangan dari para narasumber, yang mewakili ormas-ormas Islam, mengambil kesimpulan dan menyatakan bahwa:

  1. Ahlussunnah tidak dapat dipersatukan dengan Syi’ah, karena berbeda dalam Ushuluddin (Aqidah/Tauhid).

  2. Syi’ah berbahaya bagi agama, bangsa dan negara.

  3. Mendesak MUI untuk mengeluarkan fatwa lagi tentang sesatnya Syi’ah secara tegas.

  4. Mendesak Pemerintah agar melarang Syi’ah dan aktivitasnya di seluruh wilayah Indonesia, agar tidak timbul konflik seperti di Irak, Yaman, Pakistan dan Negara lain.

  5. Kami Ahlussunnah (Muslimin Indonesia) sangat menolak keras MUHSIN (Forum Ukhuwah Sunni-Syi’ah Indonesia) yang digagas beberapa waktu yang lalu oleh aktivis-aktivis Syi’ah dan oknum yang mengatasnamakan Muslimin Indonesia di Jakarta.
Jakarta, Jum’at 8 Rajab 1432 H/10 Juni 2011

AHLUSSUNNAH INDONESIA
Yang Membuat Pernyataan,

Nahdlatul ‘Ulama
(M. Idrus Ramli)

PP Muhammadiyah
(Agus Tri Sundani)

Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII)
(Amlir Syaifa Yasin)

Badan Kerjasama Pondok Pesantren se-Indonesia (BKSPPI)
(KH. A. Cholil Ridwan, Lc.)

Persis (Persatuan Islam)
(Tiar Anwar Bakhtiar)

Perhimpunan Al-Irsyad
(Aminullah)

Al-Bayyinat
(Achmad Zein Alkaf)

Lembaga Tarbiyah Islamiyyah
(Arif Munandar R.)

Gema Salam
(Abdurrahman Humaidan)

Pemuda Al-Irsyad Al-Islamiyah
(Fahmi.B.)

Hidayatullah
(Ngadiman Djojonegoro)

Harakah Sunniyyah untuk Masyarakat Islami (HASMI
(Aby Fadel)

KOEPAS
(M Rizal.S)

PP. Jum’iyyah An-Najat 
(Muhammad Faisal, S Pd. M.MPd)

PP. Jam’iyah Ukhuwah Islamiyah 
(Abdul Malik Akbar)

Wahdah Islamiyyah
Robithoh ‘Alawiyyah
Forum Kajian Aliran Agama (FKAA) Bandung

2 Comments

  1. Sippp dideklarasikan ke penjuru dunia utk menandingi risalah amman.

    ReplyDelete
  2. Ente para musuh syi'ah Ali (yang menglkafirkan syi'ah Ali). Ane tantang mubahalah.
    Jika ente benar (syi'ah Ali itu kafir) maka ane akan mati secepat mungkin dengan derita yang sangat dalam. Sedang jika syi'ah Ali itu pengikut kanjeng Nabi Muhammad SAWW maka ente yang mengaminkan ini akan mati secepat mungkin dengan derita yang sangat dalam.
    Yang tidak mengaminkan dan sudah membaca ini yang tetap mengkafirkan syi'ah maka dia dijamin kafir dan masuk neraka!

    ReplyDelete

Post a Comment

Post a Comment

Previous Post Next Post