Pengertian Sunah yang Sebenarnya

Sunah atau sunnah dalam pengertian sehari-hari adalah ibadah yang tidak wajib dilakukan; berpahala jika dilakukan, dan tidak berdosa jika tidak dilakukan. Sunah sering diucapkan dengan kata "sunat".

Pengertian Sunah yang Sebenarnya

Kita juga mengenal istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah yang merujuk pada umat Islam yang berpedoman pada contoh Rasulullah Saw dalam mengamalkan ajaran Islam.

Secara bahasa (Indonesia), dalam KBBI, sunah diartikan sebagai:

  • Jalan yang biasa ditempuh; kebiasaan; 
  • Aturan agama (Islam) yang didasarkan atas segala apa yang dinukilkan dari Nabi Muhammad saw., baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkannya;
  • Hadis.
Dalam istilah fiqih, sunah artinya perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa.

As-Sunnah menurut istilah ulama ushul fiqih ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Saw selain dari Al-Qur-an, baik perbuatan, perkataan, taqrir (penetapan) yang baik untuk menjadi dalil bagi hukum syar’i.

Pengertian Sunah yang Sebenarnya

Dalam risalah Islam, pengertian istilah Sunah terbagi ke dalam empat definisi.
  1. Segala sesuatu yang terdapat di dalam Al-Quran  dan Hadits Rasulullah Saw.
  2. Sunnah yang bermakna “Al-Hadits” (ucapan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhamad Saw).
  3. Sunnah sebagai lawan dari Bid’ah (perkara yang dibuat-buat/diada-adakan dalam ibadah).
  4. Sunnah bermakna “mandub” dan “mustahab”, yaitu segala sesuatu yang diperintahkan dalam bentuk anjuran, bukan dalam bentuk pewajiban (biasa disebut juga ”sunat” alias tidak wajib).
Sunah dalam pengertian jalan atau cara antara lain disebutan dalam hadits:

مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ

“Barang siapa yang mencontohkan jalan yang baik di dalam Islam, maka ia akan mendapat pahala dan pahala orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barang siapa yang mencontohkan jalan yang jelek, maka ia akan mendapat dosa dan dosa orang yang mengerjakannya sesudahnya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim).

Kewajiban mengikuti Sunnah Rasul ditegaskan dalam hadits berikut ini:

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَة

“Berpegang teguhlah kalian dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rasyidin yang memperoleh petunjuk dan berilmu. Gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian, serta berhati-hatilah terhadap perkara-perkara baru yang dibuat-buat. Sungguh, setiap perkara baru yang dibuat-buat adalah bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat!” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Dalam keseharian kita sering mendengar istilah "sunah Rasul" yang artinya contoh dari Rasulullah Saw.

Sunah dan Budaya

Namun, kita juga harus membedakan antara sunnah dan budaya. Tidak semua perilaku Nabi Muhammad Saw adalah sunah, tapi banyak juga yang merupakan bagian dari budaya atau tradisi Arab, seperti pakaian gamis dan sorban.

Menurut KH. Ali Musafa Ya’qub, ada kriteria agama dan budaya.

Budaya dilakukan oleh kaum muslimin dan non-muslim. Sebelum Islam datang, masyarakat Arab sudah menggunakan surban. Orang Islam menggunakan surban bukan karena adanya perintah dari agama, karena saat itu orang-orang kafir juga menggunakan surban.

Pendapat bahwa surban merupakan budaya Arab juga diperkuat dengan fatwa Saudi Arabia tentang surban (Ali Mustafa Ya’qub, Cara Benar Memahami Hadis, Pustaka Firdaus) dan fatwa Fadhilah al-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.

Jadi kita dapat menyimpulkan bahwa surban adalah budaya Arab, bukan perintah agama sehingga menjadi sunnah. Meskipun demikian, menggunakan surban tetap diperbolehkan.

Beberapa budaya sudah ada sebelum Islam datang, misalnya al-jummah (rambut yang panjangnya sampai dua pundak), al-wafrah (rambut yang panjangnya sampai pada dua daun telinga, dan al-limmah (rambut yang panjangnya hampir menyentuh pundak).

Gaya rambut seperti demikian saat itu diterapkan oleh bangsa Arab, dan terus berlanjut bahkan hingga Islam datang.

Budaya adalah adat, tradisi, atau kebiasaan. Budaya Arab ada sebelum Islam hadir. Jahiliyah termasuk budaya Arab. Maka, budaya Arab tidak sama dengan Sunah.

Demikian ulasan ringkas tentang Pengertian Sunah yang Sebenarnya. Wallahu a'lam. (www.risalahislam.com).*

1 Comments

  1. AnonymousMay 10, 2014

    sunnah dan perkembangan terhadap hukum rukun islam ....apa ya?

    ReplyDelete

Post a Comment

Post a Comment

Previous Post Next Post