Shalat dalam Keadaan Darurat adalah shalat yang dilakukan dalam keadaan tidak normal, baik karena sakit ataupun kondisi sekitar seperti di dalam kendaraan.
Shalat dalam Keadaan Darurat bisa dilakukan dengan berdiri, duduk, dan berbaring.
Gerakan shalat, seperti ruku dna sujud, dilakukan dengan isyarat, misalnya anggukan kepala atau kedipan mata. Allah Mahatahu kondisi hamba-Nya.
“Dari Ali bin Abu Thalib ra. telah berkata Rasulullah SAW tentang shalat orang sakit : “Jika kuasa seseorang shalatlah dengan berdiri, jika tidak kuasa shalatlah sambil duduk. Jika ia tidak mampu sujud maka isyarat saja dengan kepalanya, tetapi hendaklah sujud lebih rendah daripada ruku;nya. Jika ia tidak kuasa shalat sambil duduk, shalatlah ia dengan berbaring ke sebelah kanan menghadap kiblat. Jika tidak kuasa juga maka shalatlah dengan terlentang, kedua kakinya ke arah kiblat.” (HR. Ad-Daruquthni).
Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang sahabatnya bagaimana cara sholat di atas perahu. Beliau bersabda:
“Sholatlah di dalam perahu itu dengan berdiri kecuali kalau kamu takut tenggelam.” (HR. Ad-Daruquthni).
1. Shalat dengan Duduk.
Duduklah seperti ketika tasyahud awal (duduk iftirosy). Untuk ruku’ cukup membungkukkan badan sekadarnya. I’tidalnya dengan duduk. Untuk sujud dan tasyahud akhir, duduk tawaruk salam sama dengan sholat biasa.
2. Shalat dengan Berbaring.
Cara kaki berada di sebelah utara. Kepala di sebelah selatan dengan menghadap ke arah kiblat. Untuk bacaan-bacaan sama seperti sholat biasa. Untuk gerakan-gerakannya cukup dengan isyarat kepala atau kedipan mata.
3. Shalat dengan Telentang/Berbaring.
Kaki di sebelah barat dan kepalanya di sebelah timur (jika memungkinkan kepalanya diberi bantal agar mukanya dapat menghadap kiblat).
Gerakan-gerakan cukup dengan isyarat dan bacaan sholat ada keringanan sesuai dengan kemampuan.
Shalat Khauf
Shalat dalam keadaan darurat juga berlaku dalam kondisi menakutkan. Shalat dalam kondisi takut ini dikenal dengan istilah sholat khauf, yaitu sholat sesuai dengan keadaan kita, dengan cara cukup dengan berisyarat ketika ruku dan sujud.
Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa [yaitu : shalat Ashr]. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui. (QS.al-Baqarah : 238-239)
Al-Imam al-Baghowy berkata di dalam tafsirnya :
"Maknanya yaitu jika tidak memungkinkan untuk shalat dengan berdiri dan memenuhi semua rukunnya karena sebab bahaya yang mengancam, maka shalatlah sambil berjalan kaki, atau menunggang di atas kendaraan, dan ini adalah ketika kondisi perang ketika pedang saling bersabetan, maka boleh sholat menghadap mana saja sambil berjalan atau menunggang, baik menghadap kiblat maupun tidak, cukup merundukkan kepala ketika rukuk dan sujud, dan menjadikan sujud lebih dalam daripada rukuk. Begitu pula ketika bahaya hewan buas yang mengejarnya, atau banjir yang ditakutkan akan menyeretnya maka boleh shalat dengan isyarat. (Tafsir al-Baghowy, 1/290)
Bahkan jika memang kondisi sangat genting maka cukup dengan bertakbir dan isyarat dengan kepala, sebagaimana yg disebutkan dalam hadits berikut :
"إِذَا اخْتَلَطُوا، فَإِنَّمَا هُوَ التَّكْبِيرُ , وَالإِشَارَةُ بِالرَّأسِ"
"Jika perang telah berkecamuk, maka cukup dengan bertakbir dan isyarat dengan kepala." [HR. al-Baihaqy]
Demikian Cara Shalat dalam Keadaan Darurat. Shalat tidak selalu harus dalam kondisi normal. Yang jelas, shalat wajib dilakukan dalam kondisi apa pun. Wallahu a’lam bish-showab. (www.risalahisam.com).*
Shalat dalam Keadaan Darurat bisa dilakukan dengan berdiri, duduk, dan berbaring.
Gerakan shalat, seperti ruku dna sujud, dilakukan dengan isyarat, misalnya anggukan kepala atau kedipan mata. Allah Mahatahu kondisi hamba-Nya.
“Dari Ali bin Abu Thalib ra. telah berkata Rasulullah SAW tentang shalat orang sakit : “Jika kuasa seseorang shalatlah dengan berdiri, jika tidak kuasa shalatlah sambil duduk. Jika ia tidak mampu sujud maka isyarat saja dengan kepalanya, tetapi hendaklah sujud lebih rendah daripada ruku;nya. Jika ia tidak kuasa shalat sambil duduk, shalatlah ia dengan berbaring ke sebelah kanan menghadap kiblat. Jika tidak kuasa juga maka shalatlah dengan terlentang, kedua kakinya ke arah kiblat.” (HR. Ad-Daruquthni).
Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang sahabatnya bagaimana cara sholat di atas perahu. Beliau bersabda:
“Sholatlah di dalam perahu itu dengan berdiri kecuali kalau kamu takut tenggelam.” (HR. Ad-Daruquthni).
Shalat dalam Keadaan Darurat
Berikut ini tata cara shalat dalam keadaan darurat1. Shalat dengan Duduk.
Duduklah seperti ketika tasyahud awal (duduk iftirosy). Untuk ruku’ cukup membungkukkan badan sekadarnya. I’tidalnya dengan duduk. Untuk sujud dan tasyahud akhir, duduk tawaruk salam sama dengan sholat biasa.
2. Shalat dengan Berbaring.
Cara kaki berada di sebelah utara. Kepala di sebelah selatan dengan menghadap ke arah kiblat. Untuk bacaan-bacaan sama seperti sholat biasa. Untuk gerakan-gerakannya cukup dengan isyarat kepala atau kedipan mata.
3. Shalat dengan Telentang/Berbaring.
Kaki di sebelah barat dan kepalanya di sebelah timur (jika memungkinkan kepalanya diberi bantal agar mukanya dapat menghadap kiblat).
Gerakan-gerakan cukup dengan isyarat dan bacaan sholat ada keringanan sesuai dengan kemampuan.
Shalat Khauf
Shalat dalam keadaan darurat juga berlaku dalam kondisi menakutkan. Shalat dalam kondisi takut ini dikenal dengan istilah sholat khauf, yaitu sholat sesuai dengan keadaan kita, dengan cara cukup dengan berisyarat ketika ruku dan sujud.
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ . فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ
Al-Imam al-Baghowy berkata di dalam tafsirnya :
"Maknanya yaitu jika tidak memungkinkan untuk shalat dengan berdiri dan memenuhi semua rukunnya karena sebab bahaya yang mengancam, maka shalatlah sambil berjalan kaki, atau menunggang di atas kendaraan, dan ini adalah ketika kondisi perang ketika pedang saling bersabetan, maka boleh sholat menghadap mana saja sambil berjalan atau menunggang, baik menghadap kiblat maupun tidak, cukup merundukkan kepala ketika rukuk dan sujud, dan menjadikan sujud lebih dalam daripada rukuk. Begitu pula ketika bahaya hewan buas yang mengejarnya, atau banjir yang ditakutkan akan menyeretnya maka boleh shalat dengan isyarat. (Tafsir al-Baghowy, 1/290)
Bahkan jika memang kondisi sangat genting maka cukup dengan bertakbir dan isyarat dengan kepala, sebagaimana yg disebutkan dalam hadits berikut :
"إِذَا اخْتَلَطُوا، فَإِنَّمَا هُوَ التَّكْبِيرُ , وَالإِشَارَةُ بِالرَّأسِ"
"Jika perang telah berkecamuk, maka cukup dengan bertakbir dan isyarat dengan kepala." [HR. al-Baihaqy]
Demikian Cara Shalat dalam Keadaan Darurat. Shalat tidak selalu harus dalam kondisi normal. Yang jelas, shalat wajib dilakukan dalam kondisi apa pun. Wallahu a’lam bish-showab. (www.risalahisam.com).*
Terimakasih
ReplyDeletePost a Comment