Hukum Nikah Siri dalam Islam

Pengertian, Syarat, Rukun, dan Hukum Nikah Siri dalam Islam.

Hukum Nikah Siri dalam Islam
Nikah Siri adalah nikah secara diam-diam atau dirahasiakan.

Kata Siri berasal dari bahasa Arab, Sirr, yang artinya rahasia atau diam-diam.

Menurut Kamus Bahasa Indonesia,  nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA. Menurut agama Islam sudah sah.

Masyarakat memahami Nikah Siri sebagai sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) alias "nikah di bawah tangan".

Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara agama, tapi tidak sah menurut hukum positif (hukum negara).

Ada juga pemahaman, nikah siri adalah nikah tanpa wali pihak istri. Jika nikah siri tanpa wali begini, maka hukumnya tidak sah baik secara agama maupun secara hukum negara.

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” (HR. Khomsah).

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil (tidak sah); pernikahannya batil; pernikahannya batil”. (HR Khomsah).

Rukun Nikah: Syarat Sah

Jika nikah tanpa dicatat negara (KUA) alias diam-diam, namun ada wali sah, menurut syariat Islam itu sah selama memenuhi Rukun Nikah:
  1. Ada Wali, 
  2. Dua orang saksi, 
  3. Ijab qabul. 
Dari tiga rukun nikah di atas, yang sering jadi masalah adalah soal WALI. Menurut Islam, nikah tanpa wali adalah batal. 

"Barangsiapa diantara perempuan yang nikah dengan tidak seizin walinya, nikahnya itu batal.” (HR Aisyah RA)

Yang berhak  menjadi wali nikah adalah sebagai berikut:
1. Ayah/Bapak.
2. Kakek, yang dimaksud adalah ayahnya bapak, ke atas.
3. Saudara kandung laki-laki seayah seibu
4. Saudara kandung laki-laki seayah
5. Anak dari saudara kandung laki-laki (keponakan) seayah seibu
6. Anak dari saudara kandung laki-laki seayah
7. Paman dari jalur ayah dan ibu
8. Paman dari jalur ayah
9. Anaknya paman (sepupu) dari jalur ayah dan ibu
10. Anaknya paman dari jalur ayah
11. Pewaris-pewaris ashobah
12. Hakim

السُّÙ„ْØ·َانُ ÙˆَÙ„ِÙŠُّ Ù…َÙ†ْ Ù„َا ÙˆَÙ„ِÙŠَّ Ù„َÙ‡ُ

"Sultan (hakim) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali" (Sunan Abu Dawud, no.2083, Sunan At-Turmudzi, no.1102, Sunan Ibnu Majah, no.1879 dan Shohih Ibnu Hibban, no.4074).


Urutan di atas didasarkan pada kedekatan hubungan seseorang dengan ayah wanita yang dinikahkan. Mana yang paling dekat hubungannya dengan ayah, maka dialah yang didahulukan.

Disunahkan Walimah/Resepsi untuk Publikasi
 
Risalah Islam mengajarkan, pernikahan harus diumumkan dan sebagai “alat bukti” (bayyinah) sudah sah sebagai pasangan suami-istri sekaligus menghindari fitnah.

Rasulullah Saw mengajarkan umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan Walimatul ‘Ursy. “Adakan walimah walaupun dengan seekor kambing”. (HR. Imam Bukhari dan Muslim).

Nikah Siri banyak risikonya, seperti dalam kasus sengketa pernikahan, hak waris, dan sebagainya yang diurus oleh pengadilan agama –karena tidak ada “alat bukti” buku nikah.

Jika ada buku nikah, padahal nikah tidak di KAU, maka dipastikan buku nikahnya palsu dan ini sebuah kebohongan/penipuan yang hukumnya berdosa.

Fatwa MUI tentang Nikah Siri

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan, MUI tidak menganjurkan nikah secara diam-diam (siri) karena pernikahan jenis itu tidak memiliki landasan hukum atau pengakuan negara sehingga rentan terjadi sengketa tidak berkesudahan.

Meskipun nikah siri sah secara agama, kata dia, tapi pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan tidak adanya kekuatan hukum, maka baik istri maupun anak berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut.

Dia mengatakan perkawinan seperti itu seringkali menimbulkan dampak negatif terhadap istri dan anak yang dilahirkannya, terkait dengan hak-hak mereka seperti nafkah ataupun hak kewarisannya.

Tuntutan pemenuhan hak-hak tersebut, kata dia, seringkali menimbulkan sengketa. Sebab tuntutan akan sulit dipenuhi karena tidak adanya bukti catatan resmi perkawinan yang sah.

Untuk menghindari kemudaratan, ulama sepakat bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi yang berwenang.

Menurut dia, pernikahan di bawah tangan atau nikah siri hukumnya sah kalau telah terpenuhi syarat dan rukun nikah. Rukun pernikahan dalam Islam antara lain ada pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar serta ijab dan kabul.

Akan tetapi, lanjut dia, pernikahan tersebut bisa menjadi haram jika menimbulkan mudarat atau dampak negatif.

MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan tersebut sesuai hasil keputusan Ijtima Ulama se-Indonesia ke-2 di Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur tahun 2006.

Dia mengatakan MUI berpandangan tujuan pernikahan itu sangat luhur dan mulia untuk mengangkat harkat dan martabat manusia yang tidak sekedar memenuhi kebutuhan nafsu dasariah manusia saja yaitu hanya pemenuhan kebutuhan seks semata.

"Pernikahan merupakan institusi yang sakral yang harus dijaga dan dipelihara. Tidak boleh direndahkan dan dijadikan sebagai komoditas perdagangan semata. Jika hal tersebut terjadi maka sama halnya merendahkan nilai-nilai kemanusiaan," katanya dikutip Antara.

MUI juga pernah mengeluarkan fatwa khusus soal Nikah Siri Online tahun 2005. Menurut fatwa MUI, praktik nikah siri online tidak dibenarkan dalam ajaran Islam dan masuk dalam kategori haram.

Keharamanya disebabkan tidak ada rangkaian upacara sakral seperti yang diajarkan dalam Islam. Nikah sirinya saja melanggar Undang-Undang, karena bisa dilaporkan ke KUHP, walaupun itu dianggap sah.  

Nah, jelas 'kan, bagaimana pengertian nikah siri dan hukum nikah sirri dalam Islam. Sah jika memenuhi syarat dan rukun nikah, namun berisiko banget karena tidak diakui oleh hukum negara. Artinya, nikah siri itu berisiko alias lebih banyak madhoratnya! Wallahu a’lam bish-shawab. (www.risalahislam.com).*

Sumber: Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Fatwa MUI, Bulughul Maram, Fiqh Sunnah, dll.

41 Comments

  1. cicik sih winarsiJune 10, 2014

    Saya mau tanya klo nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga dan tanpa adanya wali masih sahkah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Di atas sudah sangat jelas Mbak.... silakan baca ulang.... "Jika nikah siri tanpa wali begini, maka hukumnya tidak sah baik secara agama maupun secara hukum negara...."

      Delete
    2. Bego bgt yg nanya...
      Pdahl di atas udh djlskn pnjng lebar...

      Delete
    3. mungkin maksud dia nikah tanpa keluarga ( anak - sanak family ) dan wali ( suami/istri nya bapak/ibu dari si nikah siri ) bantu jawab <<< pertanyaan ane

      Delete
  2. bagaimana hukumnya jika nikah siri dilakukan suami yg sudah menikah? tanpa sepengetahuan istri sah nya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. suami tidak diwajibkan memberi tahu atau meminta izin istri pertama untuk menikah lagi, termasuk dalam nikah siri. Jadi, secara agama hukumnya sah.

      Delete
  3. Ika PertiwiAugust 22, 2014

    Saya TKI bekerja disaudi 2 tahun yglalu,waktu masih dijakarta saya melakukan nikah sirri sama majikan saya sebelumnya saya bilang sama kakak laki2 bahwa saya mau nikah terus setelah sampai saudi kira2 10hari saya kabur smp skrg yg ingin saya tanyakan apakah status saya masih seorg istri ataukah bukan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya, Mbak masih berstatus istri sah majikan yang menikahi secara siri itu....

      Delete
  4. Jika nikah siri tpi pihak laki2 belum
    Mampu menafkahi..sementara istri jg bkerja, dan tdk melakukan hubgn suami istri apakah sah hukumnya?

    ReplyDelete
  5. Bagaiman hukumnya jika yg melakukan nikah siri itu wanita dan pria yg dua-duanya sudah menikah juga

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak Sah. Wanita yang sudah bersuami TIDAK BOLEH menikah/tidak boleh memiliki suami lebih dari satu. Sedangkan pria boleh punya istri maksimal 4 orang dengan syarat MAMPU ADIL.

      Delete
  6. Bagaimana hukumnya jika seorang suami menikah siri tp dlm waktu 1 bulan meninggalkan istri sirinya itu karena ketahuan istri syahnya? Lalu bgmn status istri sirinya jk tdk pernah ditemui s suami sirinya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Suami yang tidak bertanggung jawab. Hukumnya dosa, tapi masih sah sebagai suami-istri.....

      Delete
  7. Berapa lama tenggang waktu minimal sampai talak suami siri dinyatakan jatuh secara otomatis karena tdk lagi menumui maupun
    menafkahi istri sirinya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dalam islam TIDAK ADA istilah "talak otomatis", baik karena suami istri berpisah lama untuk bekerja, atau karena sudah tidak cinta, atau sebab lainnya. Selama suami tidak mengucapkan kata talak/cerai atau ucapan semacamnya, maka tidak ada talak.

      Oleh karena itu, semata berpisah lama – apapun sebabnya – tidaklah otomatis terjadi perceraian.

      Istri dibolehkan untuk gugat cerai ketika ditinggal oleh suaminya, meskipun suami telah memberikan nafkah untuknya, dengan syarat: Kepergian suami meninggalkan istri tanpa udzur yang bisa diterima; Adanya madharat yang memberatkan istri karena kepergian suami; Kepergian suami ke luar daerah yang ditinggali istri; Telah berlalu selama setahun sehingga menyebabkan istri tersiksa.

      Delete
  8. Jika pernikahan siri dilakukan dg walinya wali hakim padahal wali nasab msh ada sah tdk?

    ReplyDelete
  9. Assalamualaikum,bisakah/sahkah seorang suami menceraikan istri sirinya dari jarak jauh,karena kondisi yg tdk memungkinkan s'suami untuk melakukan perjalanan jauh k tempat istri sitinya itu?

    ReplyDelete
  10. Oalah,, baca comment2 diatas macam2 pertanyaannya ya, ada yg nikah sama majikan di arab saudi,, oalah :D



    Hehe...



    Intinya,, sy sbg perempuan ga mau lah kalo nikah siri!! Hihihi :D



    # 087869588353

    ReplyDelete
  11. saya mau nanyak saya kan baru nikah sirri
    trus si istri enggak mau di ajak intim sama saya gimana hukumnya tolong di kasik penjelasannya
    trimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. AnonymousJuly 07, 2017

      nikah itu salah satunya untuk menghalalkan hub intim, istri wajib melayani, kalo tidk mau dosa, bisa jadi alasan untuk diceraikan

      Delete
  12. Assalamualaikum... sy mau bertanya apakh boleh sy mnikah siri dg org yg syg sma sy slma ini,, sdgkn sy scra hkum negara msh syah istri org krna kmi blom resmi cerai di krnakan sy ada di luar negri sdh 6 thn dn surat nkh kmi ilang, sy prnh plg indo utk mnggugat cerai tp suamiku memaki2 aku dn slu mngancam hndak mnyantetku,, yg jd alasan sy ingin mnkh lgi adlh suami sy pmbuk dn slu mnggalkn ibadah, sy sdh 1thn knl dg org yg jauh lbih baik dr suami sy itu, apa sy boleh mnkh siri dgnya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikum salam wr wb. Status Mbak/Ibu masih bersuami karena belum resmi bercerai, meski sudah lama pisah, jadi... Mbak/Ibu tidak boleh menikah lagi sblm resmi bercerai....

      Delete
  13. assalamualaikum wr wb...
    mo tanya nih; apa hukumnya nikah siri dg wali hakim sedangkan wali si perempuan masih hidup, dan wali hakim tersebut bukan pejabat/aparat pemerintah yg berwenang?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pejabat resmi KUA merupakan hakim yang berhak menjadi wali pernikahan, ketika wali kerabat tidak ada, atau terjadi sengketa.

      Seseorang TIDAK mungkin bisa menikah dengan wali hakim, kecuali pernikahan yang resmi dan tercatat. Artinya, TIDAK mungkin ada orang yang melakukan nikah siri dengan wali hakim.

      Karena itu, ada bagian yang unik dari pertanyaan di atas, yaitu kalimat, ”nikah sirih dengan wali hakim”. Ini kalimat yang bertentangan, karena yang namanya nikah siri pasti tidak tercatat, dan tidak mungkin dilakukan dengan wali hakim.

      Delete
    2. afwan, salamnya blm dijawab: wa'alaikum salam wr wb..... :)

      Delete
  14. السَّلاَÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَاتُÙ‡ُ..
    Lalu jika wali dri perempuan tidak bisa diwakili oleh hakim.krena walinya msih ada..lalu bgaimna jika wali/saksi dri si pria itu bkn ayah/kerabat kandung mlainkan tmn/ttngga saja apakah boleh dan sah nikah siri itu dlakukan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waalaikum salam wr wb... Tidak wajib bagi laki-laki memiliki wali saat melaksanakan akad nikah. Seorang laki-laki dapat langsung melangsungkan akad pernikahan. Adapun wanita butuh kehadiran wali. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits Aisyah, "Wanita mana saja yang menikah tanpa wali, maka nikahnya batal, batal, batal." (HR. Tirmizi, no. 1102, dinyatakan hasan oleh Abu Daud, no. 2083, Ibnu Majah, no. 1879).

      Kecuali jika laki-laki tersebut gila atau kurang akal, maka wajib baginya wali. Adapun jika dia berakal dan waras, maka dia tidak membutuhkan wali. (Syekh Khalid Al-Musyaiqih)

      Delete
  15. Assalam...
    Saya mau tanya...
    Saya gdiis umur 22th mrantau kemudian saya menikah siri dg seorang laki2 yg juga blm prnh menikah...
    Saat saya menikah siri wali saya adalah bp kandung saya tapi lewat telfon, kedua orang tua saya tau nyaa saya menikah di KUA bukan nikah siri...apakah pernikahan siri saya ini sah?,
    Terimakasih , Wassalam...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikum salam wr wb. Wali harus hadir di akad nikah. Ditambah berbohong kepada orangtua, siri lagi, maka status nikah Anda SYUBHAT bahkan TIDAK SAH. Nikah normal saja.....

      Delete
  16. Assalamualaikum wr wb..
    Apa hukumnya apabila menikah siri dengan wanita yang masih bersuami tapi berbeda agama ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikum salam wr wb. Tidak boleh, bahkan HARAM-nya dobel: 1. menikah dengan wanita yg mash bersuami dan 2. menikah dengan beda agama. Sama-sama diharamkan dalam Islam. Ikuti saja aturan Islam biar tenang dan berkah....

      Delete
  17. Assalamualaikum wr.wb
    Apa hukumnya jika menikah siri dengan perempuan berbeda agama dan memiliki suami, dimana perempuan tersebut sudah tidak tahan dengan perilaku kasar suaminya ( permintaan cerainya tidak digubris sama suaminya), dan perempuan tersebut ingin dan bersedia masuk islam. Kemudian bagaimana dengan wali nikahnya, karena ayah ybs adalah non muslim (kristen)

    ReplyDelete
  18. Assalamualaikum wr.wb
    Apa hukumnya jika suami menikah siri diam diam tanpa sepengetahuan istri dan yang dinikahi adalah wanita yang sedang dalam proses cerai dengan suaminya tapi belum putus dari pengadilan tapi mungkin si wanita ini memandang dia sudah cerai dari suaminya secara agama karena sudah tidak dinafkahi oleh suaminya selama 6 bulan. Apa hukumnya bagi pernikahan siri itu? apakah syah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. AnonymousMay 02, 2017

      Wwrwb... jika secara agama sudah cerai, sah.

      Delete
  19. Assalamualaikum...sya mau nanya,bru" sya melaksanakan nikah tpi tidak di ketahui sma orng tua istri siri sya.menjelang beberapa bulan istri siri sya pulang ke kampung dan smpai skarang kami msih komunikasi.ug ingin saua tanyakan apakah istri siri sya sah sebagai istri sya dan masih adakah kewajiban saya untuk menafkahinya...mohon penjelasannya maksih

    ReplyDelete
    Replies
    1. AnonymousMay 02, 2017

      Waalaikum salam wr wb... jika nikahnya memenuhi rukun nikah seperti di atas, sah dan wajib nafkah. Izin dan pengetahuan istri tua bukan syarat nikah, tapi secara mu'amalah dan etika seharusnya izin dan tahu

      Delete
    2. admin RisalahIslam.com salah baca pertanyaan mungkin?
      orang tua dari istri sirinya itu tidak tahu menahu bahwa anaknya itu telah menikah siri dengan si "Bray", kan haram tuh mas. betul tidak?

      Delete
  20. Assalamualaikum,,saya mau tanya ttnga saya nikah siri tp uda bertahun2 itu gmn hukumny ,wassalam

    ReplyDelete
  21. asallam,,, sya mau tnya klo sorng lki"mnikah siri hari ini,,, dan hari ni jga lngsung di ceraikan kmbali,,, itu hukumnya dosa ga?

    ReplyDelete
  22. Assalamualaimum saya mau tanya apakah halal hukumnya menikah sirri melalukan hubungan intim sedangkan dalam akad tidak di sebutkan nikahnya?

    ReplyDelete
  23. iklan kristenisasi,,, iklan adsensnya di saring aj..

    ReplyDelete

Post a Comment

Post a Comment

Previous Post Next Post