TANYA: Siapa yang ingin berqurban atau keluarga yang diniatkan pahala untuk berqurban, maka ia tidak boleh mencukur bulu, rambut kepala, dan dilarang memotong kuku sampai ia berqurban. Benarkah itu? Kenapa atau apa hikmahnya? Mohon jawabannya.
JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Benar. Orang yang berkurban dilatang potong kuku dan rambut tingga kurbannya disembelih. Larangan berlaku sejak tanggal 1 Zulhijah.
JAWAB: Wa'alaikum salam wr wb. Benar. Orang yang berkurban dilatang potong kuku dan rambut tingga kurbannya disembelih. Larangan berlaku sejak tanggal 1 Zulhijah.
Seseorang yang hendak ibadah kurban atau berkurban pada Idul Adha dilarang untuk memotong kuku dan rambut ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah, sampai hewan kurbannya disembelih.
Berikut ini dalil Larangan Potong Kuku dan Rambut bagi yang Berkurban dan Hikmahnya.
Dalil-dalil larangan potong rambut dan kuku bagi pekurban ini shahih.
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban” (HR Muslim).
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban” (HR Muslim).
”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah dia menyentuh sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya.” (HR Muslim).
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijah (maksudnya telah memasuki bulan Dzulhijah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban (yang akan berkurban) membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR Muslim).
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijah (maksudnya telah memasuki bulan Dzulhijah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban (yang akan berkurban) membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR Muslim).
Larangan tersebut berlaku untuk cara apa pun dan untuk bagian kuku dan rambut mana pun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekadar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Fiqih Sunnah).
Larangan tersebut khusus bagi orang yang ingin berqurban. Anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa maupun belum, tidak terlarang memotong bulu, rambut, dan kuku.
Larangan tersebut khusus bagi orang yang ingin berqurban. Anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa maupun belum, tidak terlarang memotong bulu, rambut, dan kuku.
Mereka (selain yang berniat qurban) dihukumi sebagaimana hukum asal, yaitu boleh memotong rambut dan kulit dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum asal ini. (Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah).
Hikmah Larangan Potong Rambut dan Kuku
Para ulama menyebutkan beberapa hikmah di balik larangan potong kuku dan cukur rambut tersebut, di antaranya agar anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap hingga bisa dibebaskan dari api neraka.
- Menurut Imam Nawawi: “Ashabuna (Para imam madzhab syafiiyah) berkata: hikmah dibalik larangan tersebut adalah agar jasadnya (orang berkurban) tetap sempurna (tidak ada yang terbuang) agar semua jasadnya tersebut dibebaskan dari neraka (dgn sebab kurbannya)”.
- Hikmah lainnya adalah untuk menguji ketaatan seorang muslim terhadap perintah Allah Swt.
- Mengikuti orang yang berihram haji dan umrah karena orang yang berihram untuk haji dan umrah juga tidak boleh memotong kuku dan rambut.
- Membiarkan rambut dan kuku tetap ada dan dipotong bersama sembelihan kurban, sehingga menjadi bagian kurban disisi Allah Swt.
Demikian ulasan tentang Yang Berkurban Tidak Boleh Potong Kuku dan Rambut sejak 1 Zulhijah hingga hewan kurban sudah disembelih. Wallahu a'lam.*
Benar. Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih. Dalilnya hadis dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam
Post a Comment