Kurban (qurban) dalam bahasa Arab berarti “dekat”. Dari asal kata qaraba qurban yang artinya dekat, yakni dekat dengan Allah Swt atau mendekatkan diri kepada-Nya agar dapat ampunan dan rahmat-Nya.
Dalam pengertian syar’i, kurban berarti menyembelih hewan yang telah memenuhi syarat tertentu dalam waktu tertentu (saat Idul Adha) dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hukum Kurban
Hukum kurban hukumnya sunah muakad (kuat, sangat dianjurkan). Kurban merupakan manifestasi syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang telah diberikan-Nya.
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَر
Ibadah kurban mirip dengan akikah, yakni sama-sama menyembelih hewan (kambing).
Dalam bahasa, Arab akikah berarti “rambut yang tumbuh di kepala anak/bayi”. Istilah akikah (aqiqah) kemudian dipergunakan untuk pengertian “penyembelihan hewan sehubungan dengan kelahiran bayi”.
Akikah hukumnya sunah bagi orangtua anak. Hal ini sesuai dengan hadist riwayat Situ Aisyah dan Samurah. Katanya: Bahwa Rasulullah SAW bersabda,
Akikah hukumnya sunah bagi orangtua anak. Hal ini sesuai dengan hadist riwayat Situ Aisyah dan Samurah. Katanya: Bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama” (H.R. Ahmad dan Imam yang empat).
Mampu Tapi Tidak Kurban
Bagaimana orang mampu tapi tidak kurban? Dalam sebuah hadits yang dinilai lemah (dhoif) oleh sebagian ahli hadits, Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
"Barangsiapa yang memiliki kelapangan untuk berkurban, namun dia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami." (HR Ibnu Majah, Ahmad dan Al Hakim).
Hadits ini bukan berarti mengkafirkan orang yang tidak berkurban padahal ia mampu.
Ada dua pendapat mengenai makna dari hadits tersebut. Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tidak berkurban padahal ia mampu, maka orang tersebut berdosa.
Sebagian ulama yang lain menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tidak berkurban padahal ia mampu dilarang mendatangi tempat shalat Idul Adha Rasulullah.
Dikutip dari muslim.or.id, untuk hukum berkurban, ulama membagi menjadi dua pendapat.
1. Wajib bagi orang yang berkelapangan.
Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan "pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat daripada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi, hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu."
2. Berkurban hukumnya Sunnah Mu'akkadah.
Ini pendapat mayoritas (jumhur ulama). Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas'ud Al Anshari radhiyallahu'anhu yang mengatakan:
"Sesungguhnya aku sedang tidak akan berkurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau - kalau tetanggaku mengira kurban adalah wajib bagiku." (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih)
Berdasarkan pendapat - pendapat para ulama tersebut, alangkah lebih baik jika Anda yang memiliki harta yang cukup untuk berkurban. Sisihkanlah harta Anda untuk saling membantu umat Muslim dan dengan niat untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT. Wallahu a'lam bish-shawabi.*
Post a Comment