Hukum Pekurban Melihat Langsung Penyembelihan Hewan Kurban
TANYA: Haruskan Pekurban melihat proses penyembelihan hewan kurban?
JAWAB: Tidak harus, karena pekurban tidak wajib menyaksikan hewan kurbannya disembelih.
Menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi yang berkurban hukumnya sunah. Menghadiri prosesi penyembelihan juga bukan syarat keabsahan kurban.
Dalam Fatwa disebutkan:
ويتولاها أي الأضحية صاحبها إن قدر أو يوكل مسلما ويشهدها، أي يحضر ذبحها إن وكل فيه. انتهى.
“Hendaklah shohibul kurban mengurus kurbannya sendiri. Namun ia boleh pula mewakilkan muslim yang lain dan ia menyaksikan prosesi penyembelihan ketika diwakilkan.”
Biasanya kita berkurban dengan menitipkan hewan kurban dan penyembelihannya kepada panitia Qurban di masjid atau di lembaga zakat. Panitia itulah yang menjadi wakil kita dalam menyaksikan penyembilahan hewan kurban.
JAWAB: Tidak harus, karena pekurban tidak wajib menyaksikan hewan kurbannya disembelih.
Menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi yang berkurban hukumnya sunah. Menghadiri prosesi penyembelihan juga bukan syarat keabsahan kurban.
Dalam Fatwa disebutkan:
ويتولاها أي الأضحية صاحبها إن قدر أو يوكل مسلما ويشهدها، أي يحضر ذبحها إن وكل فيه. انتهى.
“Hendaklah shohibul kurban mengurus kurbannya sendiri. Namun ia boleh pula mewakilkan muslim yang lain dan ia menyaksikan prosesi penyembelihan ketika diwakilkan.”
Biasanya kita berkurban dengan menitipkan hewan kurban dan penyembelihannya kepada panitia Qurban di masjid atau di lembaga zakat. Panitia itulah yang menjadi wakil kita dalam menyaksikan penyembilahan hewan kurban.
Menurut para ahli hadits, hadits tentang kewajiban menyaksikan penyembelihan hewan kurban, yakni Rasulullah Saw memerintahkan putrinya, Fatimah, untuk menyaksikan penyembelihan, adalah hadits lemah (dhoif).
“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan kurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah kurban, dan katakanlah:” Sesungguhnya shalatku, ibadah (kurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang paling awal berserah diri”
Selain itu, pekurban juga tidak wajin memakan daging hewan kurbannya, hanya dibolehkan (mubah). “Makanlah dagingnya, berilah fakir miskin, dan simpanlah.” (HR Bukhori).
Demikian Hukum Pekurban Melihat Langsung Penyembelihan Hewan Kurban. Wallahu a'lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com).*
Post a Comment