Hukum dan Tata Cara Sujud Syukur

Hukum dan Tata Cara Sujud Syukur
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika mendapatkan nikmat, kegembiraan, atau ketika selamat dari bencana.

SUJUD SYUKUR menjadi fenomena tersendiri di kalangan pesepakbola Muslim. Para pemain Timnas atau Liga Indonesia sering melakukannya setelah mencetak gol ke gawang lawan.

Para pemain Muslim di Liga Inggris atau Liga Eropa lainnya juga sering melakukannya. Dalam konteks dakwah, sujud syukur juga bagian dari syi'ar Islam.

Sujud syukur adalah salah satu pertanda seorang Muslim. Syuku sendiri merupakan salah satu kehebatan seorang Muslim.

Sujud syukur adalah ungkapan terima kasih kepada Allah SWT atas nikmat atau kegembiran yang diperoleh.

Sujud Syukur juga sunah dilakukan setelah seorang Muslim terlepas dari bahaya  atau musibah.

Hukum Sujud Syukur 

Jumhur ulama sependapat ikhwal sunatnya mengerjakan Sujud Syukur. Dalil disyari’atkannya sujud syukur adalah hadits shahih berikut ini.

عَÙ†ْ Ø£َبِÙ‰ بَÙƒْرَØ©َ عَÙ†ِ النَّبِÙ‰ِّ -صلى الله عليه وسلم- Ø£َÙ†َّÙ‡ُ Ùƒَانَ Ø¥ِØ°َا جَاءَÙ‡ُ Ø£َÙ…ْرُ سُرُورٍ Ø£َÙˆْ بُØ´ِّرَ بِÙ‡ِ Ø®َرَّ سَاجِدًا Ø´َاكِرًا Ù„ِÙ„َّÙ‡ِ.

Dari Abu Bakroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapati hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala. (HR. Abu Daud).

Tata Cara Sujud Syukur
Sujud syukur tidak disyaratkan menghadap kiblat, juga tidak disyaratkan dalam keadaan suci, karena sujud syukur bukanlah shalat.

Namun, jika dilakukan dalam keadaan berwudhu' sangat baik atau lebih baik dan disunnahkan, tapi bukan syarat.

Dalam kitab Fat-hul 'Allam disebutkan, Syaukani berkata: "Dalam sujud Syukur tidak terdapat sebuah hadits pun yang menjelaskan bahwa untuk melakukannya itu disyaratkan berwudhu, suci pakaian dan tempat."

Dalam Fiqh Sunnah disebutkan, sujud syukur disunnahkan dalam dua kondisi:

1. Ketika adanya anugerah, karunia, nikmat, rezeki, kebahagiaan, termasuk mendapat hidayah, masuk Islam, atau umat Islam mendapat pertolongan.

2. Ketika tercegah atau terhindarnya musibah seperti selamat dari kecelakaan atau selamat dari bahaya atau musibah.

Diriwayatkan dari Abu Bakrah, Nabi Saw. apabila mendapatkan sesuatu yang disenangi atau diberi kabar gembira, segeralah tunduk bersujud sebagai tanda syukur kepada Allah Swt.

Baihaqi meriwayatkan dengan sanad menurut syarat Bukhari : "Bahwa Ali r.a . ketika menulis surat kepada Nabi saw. untuk memberitahukan masuk Islamnya Suku Hamdzan, beliau pun sujud dan setelah mengangkat kepalanya terus bersabda: 'Selamat sejahtera atas Suku Hamdzan! Selamat sejahtera atas Suku Hamdzan'!"

Dari Abdurrahman bin 'Auf : "Bahwa Rasulullah saw. pada suatu hari keluar dan saya mengikutinya sampai kami tiba di Nakhl. Beliau lalu sujud dan lama sekali sujudnya itu hingga saya takut kalau-kalau Allah akan mendatangkan ajalnya di sana. Saya lalu datang mendapatkannya, tiba-tiba beliau mengankat kepala dan bertanya: 'Mengapa wahai Abdurrahman?' Saya menceritakan perasaan saya tadi, maka beliau pun bersabda:'Sesungguhnya Jibril a.s. datang kepadaku tadi dan berkata: Sukakah Anda kuberi kabar gembira ? Sesungguhnya Allah berfirman kepada Anda: Barang siapa membacakan shalawat padamu, maka Aku akan memberinya rahmat . Dan berang siapa membacakan salam kepadamu, maka Aku akan memberinya keselamatan. Oleh karena itu saya sujud sebagai tanda syukur kepada Allah Ta'ala.

Demikian Hukum dan Tata Cara Sujud Syukur. Wallahu a'lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com).*

Sumber: Shaih Bukhari, Shahih Muslim, Fikih Sunnah 2 hal.117-119, Sayyid Saabiq, Penerbit: PT.Al-Ma'rif, Bandung.

1 Comments

  1. Terima kasih atas ilmunya. Semoga mendapat pahala dari Allah SWT.

    ReplyDelete

Post a Comment

Post a Comment

Previous Post Next Post