Hukum Membaca Al-Quran bagi Seorang Muslim.
AL-QURAN adalah kitab suci umat Islam. Wahyu Allah yang sudah terhimpun dalam mushaf Al-Quran itu adalah pedoman hidup umat Islam sekaligus sumber utama hukum Islam.
Dalam Al-Quranlah Allah memberikan perintah dan larangan. Al-Quran berisi petunjuk bagi orang-orang yang beriman dan bertaqwa.
Jika seorang Muslim tidak membaca Al-Quran, bagaimana ia tahu larangan dan perintah Allah?
Namun, mengetahui isi Al-Quran tidak selalu harus dengan membacanya. Seorang Muslim bisa mengetahui kandungan Al-Quran lewat pengajian atau mendengarkan ceramah atau buku-buku keislaman.
Jadi bagaimana hukum membaca Al-Quran?
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta pernah membahas masalah hukum membaca Al-Quran ini sebagaimana dimuat dalam 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an (edisi Indonesia: 70 Fatwa Tentang Al-Qur’an, Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Penerbit Darul Haq).
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah hukum membaca Al-Qur’an, wajib atau sunnah, karena kami sering ditanya tentang hukumnya. Di antara kami ada yang mengatakan bahwa hukumnya tidak wajib, bila membacanya tidak mengapa dan jika tidak membacanya tidak apa-apa. Bila pernyataan itu benar tentu banyak orang yang meninggalkan Al-Qur’an, maka apa hukum meninggalkannya dan apa pula hukum membacanya ?
Lajnah Da’imah menjawab, yang disyariatkan sebagai hak bagi orang Islam adalah selalu menjaga untuk membaca Al-Qur’an dan melakukannya sesuai kemampuan.
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَاب
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an)” (QS. al-Ankabut/29:45).
وَاتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنْ كِتَابِ رَبِّكَ
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu kitab Tuhanmu (Al-Qur’an)” (QS. al-Kahfi/18:27).
وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ﴿٩١﴾ وَأَنْ أَتْلُوَ الْقُرْآنَ
“Dan aku perintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang menyerahkan diri. Dan supaya aku membaca Al-Qur’an (kepada manusia)” (QS. An-Naml/27: 91-92).
Rasulullah Saw menerangkan tentang keutaman membaca Al-Quran, selain membuat seorang Muslim memahami ajarannya (Islam):
اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِه
“Bacalah Al-Qur’an karena sesungguhnya dia datang memberi syafa’at bagi pembacanya di hari Kiamat” (HR Muslim).
Dalam hadits Shahih Muslim lain ditegaskan besarnya pahala membaca Al-Quran:
“Barangsiapa membaca satu huruf dari Al-Qur’an maka dia mendapat satu kebaikan, sedangkan satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipat, saya tidak mengatakan Alif Lam Mim itu satu huruf, namun Alif satu huruf, Lam satu huruf, dan Mim satu huruf” [HR Muslim]
Dari paparan di atas, maka hukum membaca, memahami, dan melaksanakan isi Al-Quran adalah WAJIB bagi setiap Muslim karena Al-Quran adalah sumber utama ajaran Islam. Wallahu a'lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com)*
AL-QURAN adalah kitab suci umat Islam. Wahyu Allah yang sudah terhimpun dalam mushaf Al-Quran itu adalah pedoman hidup umat Islam sekaligus sumber utama hukum Islam.
Dalam Al-Quranlah Allah memberikan perintah dan larangan. Al-Quran berisi petunjuk bagi orang-orang yang beriman dan bertaqwa.
Jika seorang Muslim tidak membaca Al-Quran, bagaimana ia tahu larangan dan perintah Allah?
Namun, mengetahui isi Al-Quran tidak selalu harus dengan membacanya. Seorang Muslim bisa mengetahui kandungan Al-Quran lewat pengajian atau mendengarkan ceramah atau buku-buku keislaman.
Jadi bagaimana hukum membaca Al-Quran?
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta pernah membahas masalah hukum membaca Al-Quran ini sebagaimana dimuat dalam 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an (edisi Indonesia: 70 Fatwa Tentang Al-Qur’an, Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Penerbit Darul Haq).
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah hukum membaca Al-Qur’an, wajib atau sunnah, karena kami sering ditanya tentang hukumnya. Di antara kami ada yang mengatakan bahwa hukumnya tidak wajib, bila membacanya tidak mengapa dan jika tidak membacanya tidak apa-apa. Bila pernyataan itu benar tentu banyak orang yang meninggalkan Al-Qur’an, maka apa hukum meninggalkannya dan apa pula hukum membacanya ?
Lajnah Da’imah menjawab, yang disyariatkan sebagai hak bagi orang Islam adalah selalu menjaga untuk membaca Al-Qur’an dan melakukannya sesuai kemampuan.
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَاب
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an)” (QS. al-Ankabut/29:45).
وَاتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنْ كِتَابِ رَبِّكَ
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu kitab Tuhanmu (Al-Qur’an)” (QS. al-Kahfi/18:27).
وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ﴿٩١﴾ وَأَنْ أَتْلُوَ الْقُرْآنَ
“Dan aku perintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang menyerahkan diri. Dan supaya aku membaca Al-Qur’an (kepada manusia)” (QS. An-Naml/27: 91-92).
Rasulullah Saw menerangkan tentang keutaman membaca Al-Quran, selain membuat seorang Muslim memahami ajarannya (Islam):
اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِه
“Bacalah Al-Qur’an karena sesungguhnya dia datang memberi syafa’at bagi pembacanya di hari Kiamat” (HR Muslim).
Dalam hadits Shahih Muslim lain ditegaskan besarnya pahala membaca Al-Quran:
“Barangsiapa membaca satu huruf dari Al-Qur’an maka dia mendapat satu kebaikan, sedangkan satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipat, saya tidak mengatakan Alif Lam Mim itu satu huruf, namun Alif satu huruf, Lam satu huruf, dan Mim satu huruf” [HR Muslim]
Dari paparan di atas, maka hukum membaca, memahami, dan melaksanakan isi Al-Quran adalah WAJIB bagi setiap Muslim karena Al-Quran adalah sumber utama ajaran Islam. Wallahu a'lam bish-shawabi. (www.risalahislam.com)*
Post a Comment