Apakah Berkumur-Kumur Saat Wudhu Membatalkan Puasa?
JAWAB: Berkumur, termasuk saat wudhu, ketika kita sedang berpuasa, hukumnya mubah (boleh), dan tidak membatalkan puasa.
Yang membatalkan puasa itu jika airnya ditelan (diminum) atau melewati tenggorokan dengan sengaja. Kalau tidak sengaja, tidak membatalkan puasa.
Sebagian ulama memakruhkan berkumur (baik saat berwudhu atau tidak) bagi orang berpuasa setelah lewat tengah hari.
Alasannya, selain khawatir airnya tertelan, juga karena berkumur-kumur bisa menghilangkan bau mulut (khaluuf), sedangkan bau mulut itu bagian dari keutamaan puasa, sebagaimana hadits Nabi Saw: "Bau mulutnya (khaluuf) orang puasa nanti di hari kiamat lebih utama bagi Allah dari minyak Kasturi".
Kalau sedang berkumur, lalu airnya tertelan secara tidak disengaja, maka hukumnya tidak membatalkan puasa.
Semua yang termasuk ketidaksengajaan akan dimaafkan oleh Allah SWT sebagaimana firman-Nya “… Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu....” (QS Al Ahzab: 5).
"Diangkat (tidak dianggap salah) umatku mengenai hal-hal yang dilakukan karena khilaf (tidak sengaja), lupa, dan terpaksa.” (Fatawa Mu'ashirah, Dr. Yusuf Al-Qardhawi). Wallahu a'lam bish-showabi. (http://www.risalahislam.com).*
Post a Comment